Berita

Kepala Pajak Banjarmasin Didakwa Terima Suap Rp 800 Juta untuk DP Rumah

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak. Uang suap sebesar Rp 800 juta tersebut diduga digunakan Mulyono untuk pembayaran uang muka pembelian rumah.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar untuk tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal tercatat sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, sehingga total restitusi yang diajukan menjadi Rp 48,3 miliar.

“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Permintaan ‘Uang Apresiasi’

Pada November 2025, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin bertemu dengan perwakilan PT BKB. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono diduga menyampaikan bahwa restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya ‘uang apresiasi’. Pihak PT BKB, melalui Manajer Keuangan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), menyepakati permintaan tersebut sebesar Rp 1,5 miliar.

Setelah dana restitusi cair, ‘uang apresiasi’ tersebut dicairkan menggunakan invoice fiktif. Dana tersebut kemudian dibagi sesuai kesepakatan: Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk fiskus Dian Jaya Demega (DJD), dan Rp 500 juta untuk Venasisus.

Advertisement

“Kemudian, VNZ langsung menemui MLY di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah ‘uang apresiasi’ dan disepakati pembagiannya,” ucap Asep Guntur.

Alokasi Dana Suap

Dalam praktiknya, Dian Jaya Demega (DJD) menerima Rp 180 juta setelah dipotong Rp 20 juta oleh Venasisus. Sementara itu, Mulyono menerima Rp 800 juta. Sebagian dari dana tersebut, yaitu Rp 300 juta, digunakan untuk pembayaran uang muka pembelian rumah.

“Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” jelas Asep.

Tersangka dalam Kasus Ini

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Mulyono (MLY) selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
  • Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin.
  • Venasisius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).
Advertisement