Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, disebut menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (USD) terkait kasus suap yang berujung pada vonis lepas perkara minyak goreng. Informasi ini diungkap oleh mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, melalui kesaksian mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Pembahasan Uang Suap di Sidang
Dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku perwakilan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group, Wahyu Gunawan membeberkan percakapannya dengan Arif Nuryanta.
“Pertemuan ketiga itu ada pembahasan Pak Arif menyampaikan bahwa ini beredar kabar Pak Ketua, Pak Rudi itu mendapatkan 1 juta (USD) gitu. Pak Arif yang menyampaikan, cerita, terus kemudian Pak Ariyanto menyampaikan ‘waduh, saya nggak tahu Pak, kalau soal itu’. Terus Pak Arif menyampaikan ‘cobalah perhatikan kami, Pak Rudi aja nggak ngapa-ngapain dapat 1 juta (USD). Masa kita setengahnya juga nggak’. Kurang lebih seperti itu Pak,” ungkap Wahyu Gunawan.
Wahyu kemudian mengaku diminta oleh Ariyanto untuk menyerahkan sebuah goodie bag berisi amplop berwarna coklat kepada Arif. Namun, ia menegaskan tidak membuka isi amplop tersebut dan hanya berasumsi.
“Ya saya tidak lihat, tidak buka, saya tidak tahu, saya hanya berasumsi pada malam itu Pak Rudi dapat (USD) 1 juta kata Pak Arif ‘setengahnya aja masak kami nggak dapat’ nah saya berasumsi menurut keyakinan saya, ya berati kan setengahnya, ya mungkin itu yang disampaikan setengahnya gitu. Tapi kan kalau faktanya saya melihat atau tidak, tidak meliat saya, tidak saya buka,” jelas Wahyu.
Tawaran USD 1 Juta dari Agusrin Maryono
Sebelumnya, Rudi Suparmono sendiri telah mengakui pernah ditawari uang sebesar 1 juta USD untuk ‘membantu’ dalam perkara minyak goreng. Tawaran tersebut datang dari seseorang bernama Agusrin Maryono.
Hal ini disampaikan Rudi saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (10/9/2025). Terdakwa dalam kasus ini meliputi hakim Muhammad Arif Nuryanta, panitera Wahyu Gunawan, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.
Saat ditanya jaksa mengenai perkara spesifik yang disampaikan Agusrin, Rudi menjawab, “Ndak langsung fokus ke korporasi atau apa, tapi dia bilang berkaitan dengan CPO.” Rudi menambahkan bahwa Agusrin meminta bantuan terkait perkara minyak goreng, meskipun tidak menjelaskan secara detail.
“Sepemahaman saudara kata atau makna mohon dibantu itu seperti apa?” tanya jaksa.
“Saat itu saya nggak nanya secara langsung keinginannya apa, karena memang beliau juga nggak lama di ruangan, hanya itu saja. Dan kemudian saya tidak mencermati itu sebagai sesuatu yang kemudian harus A, harus B, harus C. Saya hanya tahu itu mohon dibantu saja,” jawab Rudi.
Rudi kemudian menceritakan bahwa Agusrin kembali menemuinya dan menawarkan uang sebesar 1 juta USD, yang setara dengan Rp 16,3 miliar berdasarkan kurs saat itu, untuk membantu perkara minyak goreng.
“Saat itu beliau menawarkan ke saya uang 1 juta dolar (USD),” kata Rudi.
Jaksa kembali mendalami permintaan bantuan tersebut. “Apa permintaannya pak?” tanya jaksa.
“Bantuan tadi,” jawab Rudi.
Menanggapi tawaran besar tersebut, Rudi mengaku tidak memberikan komentar apapun.
“Jadi kalau dibantu itu 1 juta USD pemahaman saudara masak tidak bertanya pak?” tanya jaksa.
“Saat itu saya tidak kejar untuk bertanya, saya hanya mendengar saja apa yang disampaikan,” jawab Rudi.
“1 juta USD kan cukup besar pak,” ujar jaksa.
“Betul, cukup besar, dan saat itu saya tidak komentar apa pun,” pungkas Rudi.






