Berita

Saksi: Kebijakan Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim Ibarat Kopi Hitam yang Sudah Diramu

Advertisement

Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Paudasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek), Jumeri, memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia mengibaratkan kebijakan digitalisasi pendidikan di era mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim seperti segelas kopi hitam yang telah diramu oleh Nadiem beserta orang-orang terdekatnya.

Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Pernyataan Jumeri ini diungkapkan saat ia menjadi saksi untuk terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026. Pengibaratannya terhadap kebijakan digitalisasi pendidikan sebagai ‘kopi hitam yang sudah dibuat dan sudah diramu’ itu tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jumeri yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

“Ini ada keterangan Saudara, Saudara jelaskan di poin 8 ya, ‘dapat saya jelaskan bahwa semua kebijakan digitalisasi pendidikan persiapan AKM (asesmen kompetensi minimum) dibuat oleh Nadiem Anwar Makarim dengan orang dekatnya, seperti Jurist Tan, Fiona, Ibrahim Arief alias Ibam. Kalau saya bisa mengibaratkan seperti segelas kopi hitam yang sudah dibuat dan sudah diramu mereka, Nadiem Anwar Makarim, Jurist Tan, Fiona, Ibrahim Arief alias Ibam’,” ujar jaksa membacakan BAP.

Peran Staf Khusus dan Pejabat Eselon

Jaksa kemudian menanyakan maksud dari perumpamaan tersebut kepada Jumeri. Jumeri menjelaskan bahwa istilah ‘kopi hitam yang sudah diramu’ muncul karena pejabat eselon I dan II di lingkungan kementerian lebih banyak menerima kebijakan yang sudah jadi, alih-alih dilibatkan dalam perumusannya.

“Pertanyaan pada Saudara, kopi hitam. saya peminum kopi juga ya kan. Apa maksud Saudara mengatakan seperti ini? Terus yang kedua, apakah ini artinya mereka-mereka ini lebih dipercaya dalam hal kebijakan, sedangkan seorang Dirjen dan seorang direktur, eselon II tidak pernah dipakai?” tanya jaksa.

“Jadi kami eselon I dan II lebih banyak menerima kebijakan, menerima kebijakan-kebijakan dari menteri dan staf khusus,” jawab Jumeri.

Advertisement

Jaksa kembali mengkonfirmasi apakah Fiona, Jurist Tan, dan Ibam memang lebih dipercaya dalam perumusan kebijakan dibandingkan dengan Dirjen atau pejabat eselon I dan II. Jumeri membenarkan hal tersebut.

“Yang kedua tadi, apakah artinya ini mereka lebih dipakai? Sedangkan tadi Saudara katakan berdasarkan chat tadi pada faktanya memang seorang dirjen seorang direktur tidak dipercaya gitu?” tanya jaksa.

“Yang dirasakan seperti itu,” jawab Jumeri.

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook ketika menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Proyek pengadaan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

Advertisement