Polres Serang terus mendalami kasus pembongkaran makam dan pencurian jenazah yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gardu Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Hingga kini, pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi terkait peristiwa tidak lazim tersebut.
Penyelidikan Berlanjut
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyatakan bahwa jajaran Reskrim Polres dan Polsek masih aktif melakukan penyelidikan. “Jajaran Reskrim Polres dan Polsek masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah lima saksi yang diperiksa,” ujar Andri Kurniawan pada Senin (19/1/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian jenazah. Anak dari almarhum Sajim, yang merupakan jenazah yang makamnya dibongkar, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Laporan diterima Polres Serang pada Minggu (18/1), sekitar pukul 14.30 WIB, dari warga yang menginformasikan adanya makam yang dibongkar oleh orang tidak dikenal dan mengambil tengkorak dari makam tersebut.
“Informasi dari warga terkait adanya makam yang digali oleh orang tidak dikenal dan mengambil tengkorak dari makam tersebut yang beralamat di TPU Kampung Gardu Junti, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang,” jelas Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, Senin (19/1).
Temuan di Lokasi
Tim dari Polres Serang segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan. Setibanya di TPU Kampung Gardu Junti, petugas mendapati kuburan almarhum Sajim telah dibongkar. Terlihat jelas galian makam yang tidak ditutup di lokasi tersebut.
“Kuburan atas nama almarhum Sajim yang telah meninggal sejak tujuh tahun lalu digali dan diambil tengkorak atau isi dari kuburan tersebut,” ungkap AKP Andi Kurniady ES.
Pihak kepolisian masih terus berupaya mengungkap pelaku dan motif di balik pembongkaran makam serta pencurian jenazah ini.






