Partai Demokrat menanggapi deklarasi ormas Gerakan Rakyat yang berencana menjadi partai politik dan mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf, menyatakan bahwa deklarasi tersebut merupakan hak setiap elemen masyarakat dan akan ditentukan dalam proses verifikasi partai politik.
Hak Deklarasi Terbuka dengan Presidential Threshold Nol Persen
Dede Yusuf menjelaskan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold menjadi nol persen, siapa pun berhak untuk mendirikan partai politik. “Gini, kalau keputusan MK mengatakan bahwa presidential threshold sudah 0 persen, artinya siapa pun, partai manapun boleh mengusulkan. Itu terbuka. Tinggal nanti apakah partainya masuk dalam verifikasi? Karena kan akan banyak sekali dengan kondisi kayak begini akan banyak sekali partai,” ujar Dede Yusuf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan bahwa aturan terkait partai politik akan dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang (UU) Partai Politik. Namun, ia menilai deklarasi Gerakan Rakyat terhadap Anies Baswedan sebagai langkah positif dalam proses demokrasi. “Nah kami, kita belum pembahasan undang-undang partai ya, jadi artinya kita belum bisa menjawab saat itu juga. Tapi kalau misalnya ada partai mendeklarasikan saya pikir monggo, itu suatu hal yang bagus dalam alam demokrasi dengan presidential threshold 0 persen, silakan,” katanya.
Prioritas Pembahasan UU Pemilu, Disusul UU Partai Politik
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini memaparkan urutan pembahasan undang-undang di DPR. Saat ini, prioritas utama adalah Revisi UU Pemilu yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif. Setelah itu, baru akan dibahas UU Partai Politik.
“Ya karena kan di dalam Undang-Undang Partai Politik nanti salah satunya. Jadi gini, urutannya pertama adalah Undang-Undang Pemilu dulu. Apakah Undang-Undang Pemilu mengenai pemilihan presiden, wakil presiden, DPR. Maka akan di situ disebutkan partai yang mana yang bisa, baru Undang-Undang Partai Politik,” jelas Dede Yusuf.
“Undang-Undang Partai Politik untuk mempersiapkan partai-partai yang katakanlah akan ikut di dalam perhelatan pemilu nanti,” sambungnya.
Gerakan Rakyat Tetapkan Anies Baswedan sebagai Calon Presiden
Sebelumnya, Ormas Gerakan Rakyat secara resmi mendeklarasikan diri untuk menjadi partai politik pada tahun ini setelah menggelar rapat kerja nasional (rakernas). Mereka secara tegas menyatakan dukungan agar Anies Rasyid Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
“Satu hal kita menginginkan Indonesia lebih adil dan makmur dan yang kedua kita menginginkan bahwa pemimpin nasional kita nanti insyaallah adalah Anies Rasyid Baswedan,” ujar Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, dalam siaran langsung YouTube Gerakan Rakyat, Minggu (18/1).
Sahrin Hamid menyebutkan bahwa perjuangan Gerakan Rakyat sejak tahun 2023 telah menumbuhkan harapan yang semakin tinggi. Ia menetapkan bahwa ormas ini akan bertransformasi menjadi sebuah partai politik dengan nama Partai Gerakan Rakyat.
“Dan di awal 2026 kita mencatatkan bahwa persaudaraan atau perkumpulan Gerakan Rakyat ini melalui rapat kerja nasional, telah menetapkan berdirinya partai politik dan partai itu adalah Partai Gerakan Rakyat,” katanya.
Ia mengakui bahwa mendirikan partai politik di Indonesia bukanlah perkara mudah. “Tentunya bukanlah sebuah perjuangan yang ringan, kita semua sadar bahwa mendirikan partai politik di Indonesia ini dan mungkin bisa dicek di seluruh negara barangkali, pendirian partai politik di Indonesia adalah penuh dengan syarat-syarat yang mungkin sangat-sangat berat di muka bumi ini,” tambahnya.






