Berita

Saksi Kasus Korupsi Kemnaker Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser Blackpink

Advertisement

Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026), Risharyudi mengaku pernah menerima uang senilai Rp 160 juta dan tiket konser Blackpink dari salah satu terdakwa.

Pemberian Uang dan Tiket

Uang dan tiket tersebut diberikan oleh terdakwa Haryanto, yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan Kebutuhan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker periode 2019-2024, serta Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

Jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan apakah saksi pernah menerima sejumlah uang atau barang dari kedelapan terdakwa. Risharyudi membenarkan pernah menerima dari Haryanto.

Pemberian pertama berupa uang Rp 10 juta yang digunakan Risharyudi untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah. “Saya dikasih hanya waktu itu pas mau mendekati arah pemilu. Kemudian, saya mau berangkat ke arah Sulawesi Tengah, di situ ada terjadi diskusi, saya bilang, ‘Pak, saya mau pemilu mau berangkat ke Sulawesi Tengah’,” ujar Risharyudi.

Selanjutnya, Risharyudi menerima pemberian kedua dari Haryanto berupa uang senilai USD 10 ribu atau sekitar Rp 150 juta pada tahun 2024. “Saya kurang tahu apa hubungannya, tapi waktu itu mendekati pemilu juga. Sempat saya bilang ‘Pak Har, kalau memang ada anggaran saya bisa pinjam dong buat urusan masalah pemilu’. Nah, kemudian Pak Haryanto sampaikan tidak ada kondisi keuangan, tapi nanti kalau seandainya ada bisa dibantu,” jelas Risharyudi.

Kapasitas Saksi dan Penggunaan Uang

Saat menerima uang tersebut, Risharyudi menjabat sebagai tim asistensi eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Uang senilai USD 10 ribu itu kemudian digunakan untuk membeli motor Harley bekas secara online melalui OLX.

Selain uang, Risharyudi juga mengaku pernah meminta rokok saat berkunjung ke ruangan Haryanto. “Dua kali uang, Rp 10 juta dengan dolar 10 ribu. Ditambah dengan rokok beberapa kali saya datang ke ruangan, ada rokok, ‘minta rokok boleh, Pak?’, ‘Boleh’, ngerokok bareng cuma sebatang terus izin keluar,” ungkapnya.

Advertisement

Mengenai tiket konser Blackpink, Risharyudi mengaku mengambilnya namun tidak digunakan. “Tiketnya saya waktu itu ngambil, taruh di ruangan karena Blackpink saya tidak ini begitu,” katanya.

Pengembalian Uang ke KPK

Risharyudi menyatakan bahwa uang Rp 10 juta dan motor Harley yang dibeli dari uang USD 10 ribu telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Alhamdulillah waktu dipanggil ke KPK, kemudian saya menyampaikan ada Rp 10 juta diberikan nomor rekening dan saya sudah kembalikan. Kemudian di BAP kedua, setelah melakukan penerimaan tanda terima uang, saya sampaikan kembali bahwa ada yang terlupa, yang terlupa itu tadi (USD) 10 ribu, kemudian saya belikan motor, dan kemudian diminta untuk dikembalikan ke negara, motornya sudah saya kembalikan,” jelas Risharyudi.

Delapan Terdakwa dalam Perkara Ini

Delapan terdakwa dalam perkara ini adalah:

  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Jaksa menyatakan para terdakwa juga meminta para agen memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan memperkaya para ASN Kemenaker tersebut. Rinciannya adalah memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta. Kemudian, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.

Advertisement