Berita

Saksi Kasus Chromebook Akui Diminta Setor Ratusan Juta dan Bayari Iuran Rumah Terdakwa

Advertisement

Harnowo Susanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek, mengaku pernah diperintahkan oleh Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah, untuk menyetorkan uang ratusan juta rupiah. Ia juga diminta membayarkan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah Mulyatsyah saat pengadaan laptop berbasis Chromebook masih berlangsung.

Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Pengakuan ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini meliputi Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Jaksa penuntut umum awalnya mendalami Harnowo mengenai pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2021 yang secara spesifik menyebut Chrome OS dalam bentuk Chromebook. Harnowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut muncul berdasarkan kajian teknis analisis kebutuhan TIK.

Aliran Uang dan Perintah Transfer

Jaksa kemudian mengonfirmasi aliran uang yang melibatkan Harnowo dan terdakwa Mulyatsyah. Dalam kesaksiannya, Harnowo membenarkan pernah menyetor uang ke sejumlah rekening atas perintah Mulyatsyah. Salah satu transaksi terjadi pada 8 Februari 2021, di mana Harnowo mentransfer Rp 300 juta ke dua rekening berbeda atas nama Hamidi dan Kusdiani.

“Nomor rekening nama atas nama Hamidi, nama penyetor Harnowo sejumlah Rp 80 juta. Kemudian, pada tanggal yang sama, dari Harnowo Susanto kepada penerima Kusdiani sebesar Rp 220 juta. Itu kalau ditotal 300 juta ya dalam satu hari?” tanya jaksa.

“Betul, kami ditugaskan untuk dimintai tolong untuk mentransfer ke nomor rekening yang sudah diberikan kepada kami,” jawab Harnowo, mengonfirmasi setoran atas perintah terdakwa.

Harnowo mengaku tidak mengetahui asal-usul uang yang disetorkannya. Ia hanya menerima uang tunai dan diminta untuk mentransfernya ke rekening yang telah ditentukan.

“Saya tidak tahu, saya hanya dikasih uang cash, minta tolong untuk ditransfer ke nomor rekening yang sudah diberikan kepada saya,” jelasnya.

Pembayaran Notaris dan IPL Rumah Terdakwa

Selain transfer dana, jaksa juga mengungkap bahwa Harnowo pernah diminta membayarkan jasa notaris dan IPL rumah milik Mulyatsyah.

“Mulyatsah memerintahkan saya untuk mentransfer Bank BJB kepada nomor rekening atas nama Geraldi Nurhadi dari Harnowo Susanto Rp 89.200.000. Nah ini apa? Dari mana ini,” cecar jaksa mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Harnowo.

Advertisement

“Saya ingat, Pak, kalau yang total Rp 89 kalau tidak salah izin untuk pembayaran notaris kayaknya,” ucap Harnowo.

Jaksa kembali bertanya, “Kemudian, di sini juga saudara ada pernah disuruh bayar IPL rumah Pak Mul?”

“Betul pak,” ujar Harnowo mengakui.

Saat ditanya alasan mengapa ia yang membayar IPL rumah Mulyatsyah, Harnowo menyebutkan bahwa pembayaran itu dilakukan karena perintah Mulyatsyah selaku atasannya yang saat itu tidak bisa membayar.

“Karena dimintai tolong, waktu itu bapak tidak bisa bayar, minta tolong ke kami, kami yang bayar,” tutur Harnowo.

“Bapak yang bayarin ?” tanya jaksa menegaskan.

“Kami yang bayar,” jawab Harnowo lagi.

Kerugian Negara dan Terdakwa Lain

Sebelumnya, jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Sidang dakwaannya digelar terpisah karena Nadiem sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Seorang lainnya bernama Jurist Tan masih berstatus buron dalam perkara ini.

Advertisement