Berita7.co.id — Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Penunjukan tercantum dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Pengumuman penunjukan disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Anang mengatakan penunjukan dilakukan setelah pengunduran diri Febrie diterima oleh Jaksa Agung.
Penjelasan Resmi Kejagung
“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk dr Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,” kata Anang Supriatna kepada wartawan.
Anang menyatakan Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku. Kejagung juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Riwayat Jabatan Rudi Margono
Saat ini Rudi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Sepanjang kariernya di Kejaksaan, Rudi menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
Rudi juga pernah menjabat Direktur di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Pada 2024 ia ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan kemudian Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung RI. Akhir 2024, Rudi dipercaya menempati posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan hingga kini.
Pengalaman Menangani Perkara
Rudi memiliki pengalaman sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat bertugas sebagai jaksa penuntut umum KPK, ia menangani beberapa perkara besar, termasuk penuntutan terhadap Aulia Pohan dengan tuntutan pidana penjara selama empat tahun.
Selain itu, Rudi pernah menangani perkara Gubernur Kepulauan Riau terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran. Pada 2008, ia ditunjuk sebagai Ketua Tim Supervisi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ketika pembentukan empat tim penelusuran kasus tersebut berlangsung.
Pada 2023, Rudi mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK dan menjadi satu-satunya jaksa yang lolos ke enam besar.
Pengunduran Diri Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Jaksa Agung menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut pernyataan Anang Supriatna, keputusan pengunduran diri merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kejagung menegaskan penanganan perkara di Jampidsus tetap berjalan dengan baik meski terjadi pergantian kepemimpinan.
Ikuti Berita7.co.id
