Berita7.co.id — Jakarta — Kejaksaan Agung menegaskan pergantian pejabat di posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tidak akan menghambat proses penegakan hukum. Pernyataan itu disampaikan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Rudi Margono ditunjuk sebagai pelaksana tugas Jampidsus setelah pengunduran diri Febrie diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Penunjukan itu dilakukan untuk memastikan kelangsungan kerja unit tindak pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan keputusan pembaruan jabatan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan oleh penyidik kepolisian.
“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatana jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk dr Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,”
Anang menegaskan seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus akan tetap dijalankan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami tegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
Pengunduran Diri Febrie
Anang mengatakan pengunduran diri Febrie diterima pada Sabtu, 11 Juli 2026. Menurut Anang, langkah itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah adanya proses hukum yang berjalan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,”
Kejaksaan Agung, lanjut Anang, menghormati keputusan tersebut dan memastikan semua tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Ikuti Berita7.co.id
