Berita7.co.id — Jakarta — Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan yang mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo. Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026, dengan Roy hadir sebagai pemohon.
Dalam gugatan, termohon terdiri atas perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hakim tunggal yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini adalah I Ketut Darpawan.
Gugatan Menyangkut Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang terakhir diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE telah dilakukan secara melawan hukum.
“Penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum,”
Refly juga menyatakan proses penyidikan terhadap Roy turut melanggar hukum. Dalam petitum, pengacara tersebut merincikan sejumlah permintaan terhadap majelis hakim.
Permintaan Dalam Petitum
Roy Suryo memohon agar pengadilan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka atas dirinya tidak sah karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama).
Selain itu, pemohon meminta pengadilan menyatakan bahwa ia tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagaimana diubah terakhir, serta membatalkan sejumlah surat perintah dan dokumen penyidikan yang menjadi dasar tindakan penyidik.
- Menyatakan Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025 tidak sah.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026 tidak sah.
- Menyatakan Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 tidak sah.
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 dibatalkan.
Permintaan lain dalam petitum termasuk pemulihan harkat, martabat, dan nama baik pemohon serta kewajiban termohon untuk mematuhi putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Administrasi Perkara dan Agenda Sidang
Gugatan tercatat dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada 2 Juli 2026. Dalam informasi perkara tercantum klasifikasi soal “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.”
Agenda sidang perdana yang tercatat adalah pembacaan permohonan. Dalam gugatan, Termohon I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq tim penyidik; Termohon II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum cq tim jaksa penuntut umum.
Putusan Praperadilan Sebelumnya Terkait Penggeledahan
Sebelumnya, Roy telah mengajukan gugatan praperadilan lain terkait sah atau tidaknya upaya paksa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim PN Jakarta Selatan menerima sebagian gugatan tersebut dan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy tidak sah.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan… penangkapan… dan penahanan… adalah tidak sah,”
Namun hakim menegaskan putusan itu tidak serta-merta membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah, karena keputusan tersebut hanya berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Ikuti Berita7.co.id
