— Jakarta — Majelis hakim menyatakan tiga terdakwa dalam perkara dugaan suap pejabat Bea Cukai di Kementerian Keuangan terbukti bersalah. Vonis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara antara 1,5 hingga 2 tahun.

Ketiga terdakwa adalah John Field (pimpinan Blueray Cargo), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional Blueray Cargo), dan Andri (ketua tim dokumen Blueray Cargo).

Putusan Majelis Hakim

“Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa II Andri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan, Jumat (10/7/2026).

Hakim menyatakan para terdakwa memberikan berbagai bentuk pemberian kepada pejabat Bea Cukai, antara lain uang tunai sebesar Rp 61,7 miliar, fasilitas hiburan senilai Rp 1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp 330 juta, dan jam tangan TAG Heuer seharga Rp 65 juta.

Selain itu, hakim menyebutkan John Field memberikan uang kepada Ahmad Dedi (atau Dedi Congor) sebesar Rp 30 miliar. “Bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp 91.769.073.000,” ujar hakim.

Efek Pemberian Uang

Majelis hakim menyatakan pemberian uang tersebut tidak memberikan efek sesuai tujuan para terdakwa. Sebaliknya, menurut hakim, barang impor milik Blueray Cargo justru semakin banyak masuk jalur merah pemeriksaan kepabeanan.

“Setelah pemberian uang tersebut, pihak Bea Cukai tidak memberikan apa yang diharapkan oleh Blueray Cargo, malahan barang yang masuk jalur merah semakin banyak,” kata hakim. “Namun pemberian uang kepada Saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apapun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat,” lanjutnya.

Pasal yang Dilanggar dan Rinciannya

Hakim menyatakan John Field dan kawan-kawan terbukti melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis lengkap untuk para terdakwa adalah sebagai berikut:

  • John Field: 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidier 100 hari kurungan.
  • Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidier 80 hari kurungan.
  • Andri: 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidier 80 hari kurungan.

Pertimbangan Hakim

Di antara pertimbangan memberatkan, hakim menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Keuangan.

Sementara pertimbangan meringankan meliputi pengakuan dan penyesalan terdakwa, janji tidak mengulangi perbuatan, belum pernah dihukum, serta adanya tanggungan keluarga.

Dalam putusannya hakim turut menyatakan, “Perbuatan para terdakwa merupakan suatu tindak pidana namun bisa terjadi tidak sepenuhnya karena inisiatif dari para terdakwa, namun juga dipicu oleh keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai yang tujuannya untuk membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat dan berpotensi menurun serta mengalami kerugian.”

Banding Terhadap Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut John Field dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidier 100 hari kurungan; sementara Deddy dan Andri dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidier 80 hari kurungan.