— KPK masih melakukan analisis atas laporan penolakan gratifikasi yang dilaporkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Proses verifikasi itu dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik dengan batas waktu 30 hari kerja.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan analisis ditujukan untuk menilai apakah pemberian amplop terkait dengan penyidikan dugaan korupsi yang menimpa Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Hasil kajian akan disampaikan setelah selesai.

“KPK khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, dalam proses itu tim akan berkoordinasi secara internal untuk melihat apakah ada kaitan antara laporan gratifikasi dan penindakan yang sedang berjalan. “Tentunya dalam proses analisis dan verifikasi, tim juga akan berkoordinasi dengan pihak internal KPK apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan, atau seperti apa irisannya tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan,” ujarnya.

Peluang Pemanggilan Raja Juli

KPK membuka kemungkinan memanggil Raja Juli untuk dimintai keterangan jika tim Direktorat Gratifikasi menilai klarifikasi diperlukan. “Jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor ataupun pihak-pihak lainnya itu terbuka kemungkinan ya. Jika itu nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi nanti kami akan sampaikan update-nya,” kata Budi.

Sebelumnya KPK menerima laporan penolakan gratifikasi dari Raja Juli terkait amplop yang disebut ditinggalkan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat pertemuan mereka. Raja Juli melaporkan bahwa amplop tersebut telah dikembalikan.

Raja Juli menjelaskan pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 merupakan audiensi terbuka yang dilengkapi surat resmi, daftar hadir, dan notulensi. Ia menyatakan amplop yang berada di kantor itu ditutupi map dan kemudian diserahkan kembali melalui ajudannya.

Raja Juli memaparkan bahwa ajudannya mengembalikan amplop pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum Suhardiman terkena operasi tangkap tangan (OTT). “Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” ujar Raja Juli.

Kasus Suhardiman Amby

Suhardiman Amby telah ditetapkan tersangka dalam perkara suap. KPK menduga Suhardiman menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

KPK juga menyebut Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing setelah Bupati sebelumnya, Andi Putra, ditangkap pada 2021.

Sejauh ini ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut:

  1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
  2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
  3. Ardiles selaku Dirut PT MIC

KPK juga menyatakan terdapat dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman, termasuk uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus permohonan alih fungsi hutan. Izin alih fungsi berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan pada rekomendasi teknis.