Berita7.co.id — Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menerima uang sejumlah Rp21 miliar dari pemilik Blueray Cargo. Pernyataan itu disampaikan majelis hakim saat membacakan vonis terhadap tiga terdakwa dari Blueray Cargo pada Jumat (10/7/2026).
Ketiga terdakwa adalah John Field sebagai pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen. Dalam putusan, hakim merinci mekanisme dan jadwal pemberian uang yang berkaitan dengan kegiatan impor perusahaan tersebut.
Rincian Pemberian dan Kode Penerima
Majelis hakim, melalui hakim anggota Nofalinda Arianti, menyatakan bahwa keterangan saksi dan barang bukti memperlihatkan adanya pemberian uang dari John Field kepada pejabat Bea Cukai. Pemberian dilakukan dengan menggunakan kode: BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026), dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC).
Hakim menyebut Djaka Budhi menerima uang setiap bulan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, dengan total tujuh kali penerimaan sehingga jumlahnya mencapai Rp21 miliar. Seluruh pemberian dikatakan dalam bentuk Dollar Singapura (SGD).
Rincian Penyaluran Bulanan
Hakim merinci nominal dan distribusi tiap bulan. Untuk Juli 2025, total pemberian sebesar Rp8,2 miliar dengan rincian: “BC1 Dirjen Bea Cukai saudara Djaka Budhi Utama sebesar Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal … sebesar Rp2 miliar, BC3 Sisprian … sebesar Rp1 miliar, BC4 Intel … sebesar Rp1.100.000.000,” ujar hakim.
Untuk Agustus, September, Oktober, November, Desember 2025, dan Januari 2026, hakim menyampaikan masing-masing pemberian sebesar Rp8,95 miliar per bulan dengan alokasi: Rp3 miliar untuk BC1 (Djaka Budhi), Rp2 miliar untuk BC2 (Rizal), Rp1 miliar untuk BC3 (Sisprian), dan sekitar Rp1,25 miliar untuk BC4 (Subdit Intelijen).
Pertemuan dengan Pengusaha Kargo
Hakim menyebut Djaka Budhi pernah menghadiri pertemuan dengan pemilik 10 perusahaan kargo, termasuk John Field, di Jakarta pada 22 Juli 2025 dan beberapa pertemuan pada November 2025. Majelis menilai pertemuan itu berlangsung di luar mekanisme resmi dan menggunakan dana yang disebut tidak resmi.
“Menimbang bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas sangat jelas dan terang pertemuan-pertemuan pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai telah mengadakan pertemuan yang tidak resmi, dengan para pengusaha-pengusaha cargo kepabeanan dan cukai di luar kantor, tanpa sepengetahuan kepatuhan internal dan tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan,” ujar hakim.
Hakim juga menyatakan kegiatan tersebut tidak dianggarkan dalam DIPA dan didanai dari pengumpulan dana penerimaan eksternal Bea Cukai, sehingga disebut sebagai dana tidak resmi.
Penilaian Etik dan Potensi Konflik
Majelis berpendapat pertemuan dan praktik pemberian dana melanggar kode etik pegawai Bea Cukai. “Hal ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan apalagi perusahaan-perusahaan yang diundang tersebut termasuk pihak eksternal yang memberikan dana kepada Bea Cukai,” kata hakim.
Majelis menyatakan tindakan tersebut berpotensi pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dan menilai pelanggaran terhadap pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Putusan terhadap Terdakwa
Majelis menyatakan John Field dan rekannya terbukti melanggar ketentuan yang didakwakan. Vonis lengkap sebagai berikut:
- John Field: dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo: dipidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
- Andri: dipidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU menuntut John Field dengan 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta menuntut Deddy dan Andri masing-masing 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Ikuti Berita7.co.id
