— Majelis hakim menilai dua pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai menyewa apartemen sebagai safe house untuk menyimpan uang suap yang berasal dari perusahaan kargo Blueray Cargo. Penyewaan dilakukan karena, menurut hakim, keduanya khawatir uang suap itu diketahui istri.

Pernyataan itu disampaikan hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan putusan untuk tiga terdakwa dari pihak Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (10/7/2026). Para terdakwa adalah John Field (pimpinan Blueray Cargo), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (ketua tim dokumen).

Dalam pembacaan putusan, hakim menyebut nama dua pejabat Bea Cukai yang terkait, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, serta Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC. Keduanya diduga meminta bantuan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan, untuk menyiapkan lokasi penyimpanan tersebut.

“Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar menerangkan bahwa pada penyerahan bulan Oktober 2025, saksi Sisprian Subiaksono meminta saksi Orlando Hamonangan Sianipar untuk menyiapkan safe house,”
“Alasannya karena saksi Sisprian Subiaksono takut ketahuan istrinya. Demikian juga dengan saksi Rizal yang menitipkan uangnya kepada saksi Orlando Hamonangan Sianipar,”

Hakim mengatakan Orlando menyewa dua unit apartemen di Jakarta Utara, tepatnya di Mall of Indonesia. Satu unit menurut hakim diperuntukkan bagi keperluan pribadi Orlando dan satu unit lainnya dipakai untuk menampung uang yang diterima Sisprian dan Rizal.

Majelis juga menyatakan bahwa penyewaan kedua unit tersebut dilakukan oleh Antonius Sidauruk atas perintah Orlando. Uang sewa untuk kedua unit disebut berasal dari kumpulan amplop berlabel yang diterima dari Blueray Cargo, dan Orlando sempat diperintahkan untuk merobek amplop pemberian itu.

“Uang sewanya unit apartemen tersebut berasal dari uang kumpulan amplop berkode KR ITL atau koordinator Intelijen dari Blueray. Saksi Orlando Hamonangan Sianipar melaksanakan perintah saksi Rizal untuk merobek dan membuang amplop jatah pemberian Blueray,”

Vonis Untuk Terdakwa

Majelis menyatakan ketiga terdakwa Blueray Cargo terbukti bersalah melanggar ketentuan dalam KUHP dan peraturan terkait yang disebutkan dalam putusan. Vonis untuk masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:

  • John Field: dua tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan.
  • Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.
  • Andri: 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.

Majelis mencatat vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut John Field tiga tahun penjara; Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara, dengan denda sesuai amar tuntutan.

Terpisah, Orlando Hamonangan, Rizal, dan Sisprian saat ini menjalani proses peradilan pada berkas yang berbeda. Agenda persidangan ketiganya memasuki pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum pada Selasa (14/7).