Berita7.co.id — Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menerima uang senilai total Rp21 miliar dari pimpinan Blueray Cargo. Pernyataan itu disampaikan majelis hakim saat membacakan vonis terhadap tiga terdakwa perusahaan kargo, Jumat (10/7/2026).
Ketiga terdakwa adalah John Field sebagai pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri sebagai ketua tim dokumen. Dalam putusan, hakim merujuk pada keterangan saksi dan barang bukti yang dinilai saling terkait.
Rincian Penerimaan dan Kode Pemberian
Hakim anggota Nofalinda Arianti menyebutkan bukti persidangan, termasuk keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, Enov Puji Wijanarko, dan Vini Liveri, serta keterangan para terdakwa dan barang bukti bernomor urut 178, 204, dan 219.
Dalam penjelasan majelis, pemberian uang oleh John Field ke pejabat Bea Cukai dilakukan dengan penandaan kode. Kode BC1 menunjukkan penerima Djaka Budhi, BC2 merujuk pada Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.
Jumlah dan Bentuk Pemberian Per Bulan
Majelis hakim menguraikan bahwa Djaka menerima bagian secara berkala sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 sehingga total mencapai Rp21 miliar. Pemberian dilaporkan dalam bentuk Dollar Singapura (SGD) dengan rincian tiap bulan sebagai berikut:
- Juli 2025: total sebesar Rp8.200.000.000, di mana BC1 (Djaka) menerima Rp3 miliar; BC2 (Rizal) Rp2 miliar; BC3 (Sisprian) Rp1 miliar; dan BC4 (bagian intelijen) Rp1,1 miliar.
- Agustus 2025: total Rp8.950.000.000, dengan BC1 Rp3 miliar; BC2 Rp2 miliar; BC3 Rp1 miliar; BC4 Rp1,25 miliar.
- September 2025: total Rp8.950.000.000, dengan BC1 Rp3 miliar; BC2 Rp2 miliar; BC3 Rp1 miliar; BC4 Rp1,25 miliar.
- Oktober 2025: total Rp8.950.000.000, dengan BC1 Rp3 miliar; BC2 Rp2 miliar; BC3 Rp1 miliar; BC4 Rp1,25 miliar.
- November 2025: total Rp8.950.000.000, dengan BC1 Rp3 miliar; BC2 Rp2 miliar; BC3 Rp1 miliar; BC4 Rp1,25 miliar.
- Desember 2025: total Rp8.950.000.000, dengan BC1 Rp3 miliar; BC2 Rp2 miliar; BC3 Rp1 miliar; BC4 Rp1,25 miliar.
- Januari 2026: total Rp8.950.000.000, dengan BC1 Rp3 miliar; BC2 Rp2 miliar; BC3 Rp1 miliar; BC4 Rp1,25 miliar.
Majelis menyatakan dari rangkaian pemberian itu, bagian untuk BC1 (Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama) berjumlah Rp21 miliar.
Pertemuan Dengan Pengusaha Kargo
Hakim juga menyinggung pertemuan yang melibatkan Djaka dan pemilik 10 perusahaan kargo, termasuk John Field, yang berlangsung di Jakarta pada 22 Juli 2025 dan pada November 2025. Menurut majelis, daftar peserta pertemuan sesuai dengan Import Border Targeting (IBT), yakni importir dengan komoditas berisiko tinggi dan volume besar.
Majelis menyatakan pertemuan tersebut bersifat tidak resmi dan pembiayaannya berasal dari pengumpulan dana penerimaan eksternal Bea Cukai yang disebut tidak sah. Pertemuan itu, kata hakim, tidak melalui mekanisme kepatuhan internal dan tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan.
Pelanggaran Kode Etik dan Potensi KKN
Majelis hakim menilai kegiatan tersebut melanggar kode etik pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dalam putusan, hakim menyebut tindakan itu berpotensi menimbulkan benturan kepentingan karena melibatkan pihak eksternal yang memberi dana kepada Bea Cukai.
“Majelis hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan vonis.
Ikuti Berita7.co.id
