Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan tersangka kasus dugaan pemalsuan izin edar produk skincare, Richard Lee. Keputusan ini diambil setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 12 jam pada Jumat (20/2/2026).
Richard Lee Hadir Didampingi Kuasa Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa Richard Lee hadir memenuhi panggilan pemeriksaan didampingi oleh kuasa hukumnya. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.40 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 19.00 WIB, dengan total 35 pertanyaan diajukan kepada tersangka.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat (20/2/2026).
Usai menjalani pemeriksaan yang cukup panjang, Richard Lee akhirnya diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.
Dasar Hukum Keputusan Tidak Ditahan
Kombes Pol Budi Hermanto merinci alasan di balik keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap Richard Lee. Pihak kepolisian mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” jelasnya.
Meskipun tidak ditahan, Budi menegaskan bahwa perkara yang menjerat Richard Lee tetap berlanjut. Penyidik saat ini tengah fokus untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera dikirimkan ke kejaksaan.
“Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Transparansi dan Pengawasan Publik
Lebih lanjut, Budi Hermanto juga menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum. Ia mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan sebagai bentuk akuntabilitas kepolisian.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan harapan dapat menggugurkan status tersangkanya. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim, sehingga proses penyidikan di Polda Metro Jaya terus dilanjutkan.






