Selebriti

Richard Lee Tegaskan Skincare-nya Legal dan Aman Setelah Diperiksa 12 Jam di Polda Metro Jaya

Advertisement

Jakarta – Dokter kecantikan Richard Lee menegaskan bahwa seluruh produk skincare yang dijualnya telah legal dan mengantongi izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pernyataan ini disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan maraton selama 12 jam sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026).

Konsistensi Richard Lee Terhadap Legalitas Produk

Meskipun tampak lelah setelah diperiksa dari pagi hingga malam, Richard Lee tetap konsisten pada pendiriannya bahwa produk-produknya aman. Ia mengaku telah menjelaskan segala fakta mengenai produk-produknya yang selama ini dituding bermasalah oleh pihak pelapor. Kehadirannya pada hari pertama puasa ini disebutnya sebagai bukti tanggung jawab.

“Saya baru saja selesai melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual. Sudah saya jelaskan semuanya tadi di dalam. Luar biasa banget Kepolisian Indonesia sangat profesional,” kata Richard Lee saat ditemui di Polda Metro Jaya usai pemeriksaan.

Tepis Tudingan Produk Bermasalah

Richard Lee menepis semua tudingan yang menyebut ada produk skincare-nya bermasalah. Ia menekankan bahwa setiap produk yang keluar dari pabriknya telah melalui pengawasan ketat dan mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.

“Sekali lagi semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan,” tegas Richard Lee.

Advertisement

Ia merasa tidak masuk akal jika dirinya yang selama ini getol membongkar skincare abal-abal, justru menjual produk yang tidak berizin. “Saya gak pernah jualan produk yang tidak berizin dan juga membahayakan masyarakat,” tegasnya lagi.

Proses Hukum dan Praperadilan

Kasus yang menyeret Richard Lee ini dipicu oleh laporan dari Samira Farahnaz (Doktif). Doktif menuding Richard Lee melakukan praktik penipuan stiker pada produk White Tomato, di mana nomor izin edar yang digunakan diduga palsu atau tidak sesuai peruntukannya. Richard Lee sendiri sempat menempuh jalur praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya, namun permohonan tersebut resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga kasus ini terus berlanjut ke tahap penyidikan.

Meskipun dicecar banyak pertanyaan mengenai detail materi penyidikan, Richard Lee lebih memilih mengikuti prosedur yang ada. “Di luar dari itu saya gak akan kasih statement karena itu sudah masuk ke pokok perkara. Saya percaya dengan kepolisian Indonesia dan saya percaya kebenaran itu akan seperti cahaya tanpa perlu kita teriak-teriak dan menjatuhkan orang lain,” pungkasnya.

Advertisement