Polda Metro Jaya belum menahan Richard Lee meskipun telah menjalani pemeriksaan intensif dengan 73 pertanyaan terkait laporan Doktif. Keputusan ini diambil berdasarkan penilaian penyidik yang menganggap Richard Lee masih bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Alasan Belum Dilakukan Penahanan
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena Richard Lee dinilai kooperatif. “Kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Belum dilakukan penahanan karena, penilaian dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif,” ujar Kombes Pol Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.
Pemeriksaan Dihentikan Karena Kondisi Kesehatan
Richard Lee sendiri mengaku merasa kurang enak badan setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam. Pemeriksaan terpaksa dihentikan sebelum seluruh 85 pertanyaan yang disiapkan penyidik tuntas terjawab. Stamina Richard Lee dilaporkan mulai menurun menjelang malam.
“Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan. Kenapa dihentikan di situ? Karena, pada pukul 22.00 WIB untuk saudara dengan inisial RL, pada saat mendekati pukul 22.00 WIB, merasa kurang enak badan,” terang Kombes Pol Reonald Simanjuntak.
Menyaksikan kondisi kliennya yang menurun, kuasa hukum Richard Lee segera mengajukan permohonan agar pemeriksaan tidak dipaksakan. Penyidik akhirnya memutuskan untuk mengutamakan kesehatan tersangka sebelum melanjutkan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dari pihak pendamping atau penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan, menghentikan dulu proses pemeriksaan untuk dilakukan istirahat. Penyidik memutuskan pemeriksaan dihentikan saat ini pada di pertanyaan 73 tadi,” jelasnya.
Kasus yang Menjerat Richard Lee
Kasus yang menjerat dokter Richard Lee kali ini berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Masalah ini berawal dari laporan Dokter Detektif alias Doktif, yang menduga produk yang dipasarkan Richard Lee mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat namun dijual secara bebas. Atas temuan tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga dilapis dengan UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil dan kesehatan.






