Depok – Kasus pembunuhan sadis menggemparkan warga Cilangkap, Tapos, Kota Depok. Suparman (43), seorang pria yang tega menghabisi nyawa rekannya, DS (40), dengan tusukan pisau saat korban tertidur lelap, kini harus berhadapan dengan jerat hukum. Polisi menjerat Suparman dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, yang ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara.
“Untuk perkara ini, kita sangkakan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP. Yang dapat kami sampaikan, ancaman maksimal selama 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka dalam konferensi pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat (9/1/2026).
Kronologi Mengerikan
Made Gede Oka menjelaskan, aksi brutal Suparman terjadi pada Kamis (8/1/2026) malam, sekitar pukul 18.30 WIB, di kediaman korban di wilayah Cilangkap. Tanpa ampun, Suparman menusukkan pisau ke punggung DS yang sedang terlelap. Tusukan tersebut menembus hingga mengenai organ vital, jantung korban.
“(Tersangka) menusuk bagian punggung korban sampai tembus ke bagian organ vitalnya, yaitu jantung. Seketika korban langsung tersungkur dan akhirnya dalam perjalanan ke rumah sakit meninggal dunia,” jelas Made.
Motif Dendam Utang
Penyebab Suparman tega menghabisi nyawa rekannya dilatarbelakangi oleh kekesalan mendalam. Uang yang telah dipinjamkan kepada korban tak kunjung dikembalikan, meskipun telah berulang kali ditagih.
“Motif dari Tersangka S untuk melakukan penganiayaan berat ataupun pembunuhan ini karena kesal, kesal utangnya tidak dikembalikan. Sudah berulang kali dimintai tapi tidak dianggap ataupun tidak diindahkan oleh korban,” kata Made.
Perburuan Pelaku
Tak lama setelah kejadian, tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis bergerak cepat melakukan penyelidikan. Upaya pelarian Suparman akhirnya terhenti. Ia berhasil ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah sakit di kawasan Bogor, Jawa Barat.
“Tentunya upaya melarikan diri ada setelah melakukan penikaman atau penusukan tersebut. Yang bersangkutan ataupun Tersangka S melarikan diri, tidak ada di alamat yang kita ketahui ataupun domisilinya. Dia melarikan diri. Akhirnya kita dapat ungkap di tempat persembunyiannya,” terang Made.
Persahabatan yang Berakhir Tragis
Ironisnya, Suparman dan DS ternyata adalah teman. Keduanya bahkan pernah bekerja bersama sebagai juru parkir di salah satu pusat perbelanjaan.
“Hubungan korban dengan pelaku sesama teman. Dan memang beberapa kali juga sering ataupun pernah bekerja di satu swalayan, yaitu menjadi parkir,” imbuh Made.






