Berita

KPK Tetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak Agustus 2025.

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus ini berawal dari penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Agustus 2025. Saat itu, KPK telah melakukan pencegahan terhadap Yaqut, Gus Alex, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur, yang ketiganya berstatus sebagai saksi. Penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, serta pengungkapan berbagai fakta terkait perkara tersebut.

Dugaan korupsi ini terkait dengan pembagian tambahan kuota haji sebesar 20.000 jemaah untuk tahun 2024. Indonesia memperoleh kuota tambahan ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi dengan Arab Saudi, dengan tujuan utama mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi tidak sesuai aturan. Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan Yaqut diduga membagi kuota tersebut secara merata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota nasional.

Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menduga terjadi kongkalikong antara oknum di Kemenag dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini. Diduga, ada praktik ‘uang percepatan’ dengan nilai mencapai USD 2.400 per jemaah, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini.

Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota tambahan ini untuk meraup keuntungan pribadi dengan mematok harga USD 2.400 hingga USD 7.000 per jemaah yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan. Padahal, calon jemaah haji khusus pun masih harus mengantre sekitar 2 hingga 3 tahun.

KPK mengungkapkan bahwa ‘uang percepatan’ tersebut diduga dikembalikan ke pihak travel karena adanya kekhawatiran pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR pada tahun 2024. Hingga kini, KPK mencatat adanya pengembalian dana sebesar Rp 100 miliar dari sejumlah travel haji khusus.

Empat Hal yang Diketahui dari Penetapan Tersangka

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Berikut adalah empat poin penting yang terungkap:

Advertisement

1. Kerugian Negara Masih Dihitung BPK

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, besaran kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.” Sebelumnya, KPK sempat memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

2. Penetapan Tersangka 8 Januari 2026

Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. Surat penetapan tersangka telah diserahkan kepada pihak terkait. KPK akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan dan penahanan kedua tersangka.

3. KPK Segera Tahan Tersangka

KPK berencana segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, meskipun detail waktu penahanan belum diumumkan. “Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya,” ujar Budi. KPK menyatakan ingin memastikan proses penyidikan berjalan efektif sebelum mengumumkan detail penahanan.

4. Terima Pengembalian Rp 100 Miliar

KPK mengungkap adanya pengembalian dana dari PIHK atau travel haji khusus sebesar Rp 100 miliar. “Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah,” kata Budi. KPK mengimbau pihak-pihak terkait yang belum mengembalikan dana untuk segera melakukannya.

Tanggapan Kuasa Hukum Yaqut

Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjamin kliennya akan bersikap kooperatif. “Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” ujar Mellisa.

Mellisa juga menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah dan mengajak semua pihak untuk memberikan ruang bagi KPK bekerja secara independen dan objektif. “Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” tambahnya.

Advertisement