Berita

Propam Polri Periksa Eks Kapolres Bima Kota Terkait Kasus Peredaran Narkoba

Advertisement

Jakarta – Penanganan kasus peredaran narkoba yang diduga menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini ditangani oleh Mabes Polri. Didik saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profam Polri.

Pemeriksaan Etik dan Pidana

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Benar (diperiksa oleh Divpropam),” kata Johnny kepada wartawan pada Jumat (13/2/2026).

Senada dengan itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa kasus pidana yang melibatkan Didik telah ditarik ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. “Perkara kita tarik ke Bareskrim,” jelas Eko.

Sementara itu, pelanggaran etik yang dilakukan Didik tetap ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. “Etik di Propam,” terangnya.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mencopot AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Pencopotan ini merupakan buntut dari kasus narkoba yang melibatkan mantan anak buahnya, yakni bekas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Advertisement

Didik diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Malaungi, bahkan disebut menerima aliran dana dari bisnis haram tersebut. Laporan menyebutkan bahwa Didik memerintahkan Malaungi dengan tekanan, mengancam akan mencopot jabatannya sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota jika tidak menjalankan perintah.

Tersangka dan Barang Bukti

Malaungi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 488 gram dari rumah dinas yang ditempati Malaungi saat masih menjabat. Sabu tersebut didapatkan Malaungi dari seorang bandar berinisial KE dan rencananya akan diedarkan ke daerah Sumbawa, NTB.

Selain ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba, Malaungi telah menjalani sidang kode etik Polri di Polda NTB dan dijatuhi putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Advertisement