Berita

Eks Pejabat Kemnaker Akui Beri Honor ke Terdakwa Kasus Pemerasan K3 sebagai Bentuk Penghormatan

Advertisement

Jakarta – Mantan Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Asep Juhut Mulyadi, mengaku pernah memberikan sebagian honorarium yang diterimanya kepada terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3, Hery Sutanto. Pemberian uang tersebut, menurut Asep, murni sebagai bentuk penghormatan kepada pimpinannya.

Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Pernyataan ini disampaikan Asep saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (13/2/2026). Terdakwa utama dalam kasus ini adalah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, beserta 10 terdakwa lainnya.

Jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Asep yang menyatakan, “Bahwa tidak setiap bulan saya memberikan uang kepada Hery Susanto selaku Direktur Pembinaan Kelembagaan K3. Namun benar saya pernah memberikan uang kepada Hery Susanto, namun uang tersebut bukan berasal dari uang nonteknis sertifikat.” Jaksa kemudian mengklarifikasi, “Karena uang tersebut berasal dari sebagian uang honor mengajar dan honor penguji yang saya terima yang saya sisihkan untuk kebutuhan Hery Susanto’. Nah, ini pertanyaan saya tadi. Apakah Hery Susanto pernah mengatakan kepada Saudara bahwa ‘Kamu nanti jadi narasumber’, sehingga uang honor itu Saudara berikan kepada Hery Susanto?”

Penghormatan kepada Pimpinan

Asep menjelaskan bahwa ia menyisihkan honor yang diterimanya untuk Hery selaku pimpinannya sebagai bentuk apresiasi. “Itu saya pernah melakukan bahwa setelah menerima honor, karena saya tidak punya sumber pendapatan lain, Pak, jadi saya pengin memberikan apresiasi kepada pimpinan, akhirnya saya memberikan uang honor itu ke Pak Direktur, Pak, waktu itu,” ujar Asep.

Saat ditanya jaksa mengenai pemikirannya memberikan uang apresiasi kepada pimpinan, Asep menjawab, “Ya hanya penghormatan aja, Pak, kepada pimpinan.” Jaksa sempat merasa heran dengan logika tersebut, mengingat kelaziman bahwa pimpinan yang memberikan apresiasi kepada bawahan.

Advertisement

“Apakah itu tidak keliru? Harusnya pimpinan memberikan ke bawahan kan?” tanya jaksa. Asep membenarkan, “Iya, seperti itu, Pak, izin, Pak.” Ia menegaskan bahwa pemberian itu semata-mata karena rasa hormatnya kepada Hery sebagai pimpinannya, yang telah memberinya kelonggaran untuk menjadi narasumber di acara Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Mengenai jumlah persentase honor yang diberikan, Asep mengaku tidak pernah menghitungnya secara spesifik. Ia menyatakan pemberian itu bersifat spontan. “Saya tidak menghitung persen gitu, Pak, hanya spontan-spontan aja, Pak, gitu,” jawab Asep ketika ditanya berapa persen dari penerimaan honor yang ia berikan kepada terdakwa Hery Susanto.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini

Total terdapat 11 terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 ini. Berikut adalah identitas mereka:

  • 1. Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel
  • 2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  • 3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  • 4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  • 5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
  • 6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  • 7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • 8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
  • 9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • 10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
  • 11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
Advertisement