JAKARTA – Seorang pria berinisial JE ditangkap polisi setelah merebut paksa anaknya yang berusia 3 tahun dari mantan istrinya di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Aksi penculikan paksa ini terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 09.45 WIB.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban, sang mantan istri, hendak pergi ke gereja bersama anaknya dan seorang asisten rumah tangga (ART). Saat hendak masuk ke mobil di area basement apartemen, seorang pria yang belakangan diketahui adalah JE, langsung mengambil paksa anak tersebut dan melarikan diri melalui tangga darurat.
“Berawal korban hendak pergi ke gereja dan pada saat korban bersama anak dan saksi (ART) hendak masuk ke mobil langsung datang 1 orang pria laki-laki langsung mengambil paksa anak korban tersebut, kemudian langsung melarikan diri melalui tangga darurat,” kata Seto kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
JE kemudian bergabung dengan komplotannya yang telah menunggu di sisi lain basement menggunakan mobil Fortuner berwarna putih. Anak tersebut kemudian dibawa masuk ke mobil dan meninggalkan lokasi.
“Dan setelah dikerjai pelaku langsung dibantu oleh rekan pelaku yang telah menunggu dan membawa mobil Fortuner berwarna putih, setelah itu ada 1 orang pria tidak dikenal atas nama Saudara JP yang merupakan rekan dari pelaku tersebut dan langsung diamankan oleh pihak security apartemen setempat,” ujar Seto.
Penangkapan dan Motif
Salah satu rekan JE, yang diidentifikasi sebagai JP, berhasil diamankan oleh petugas keamanan apartemen dan kemudian diserahkan kepada polisi. JP kemudian dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk diinterogasi.
Dari hasil interogasi JP, terungkap bahwa ia dan JE menyewa unit apartemen tersebut sejak 1 Januari 2026 atas ajakan JE. “Kemudian Tim Opsnal datang langsung mengamankan 1 pria tidak dikenal tersebut atas nama JP dan langsung melakukan interogasi terhadap pria tersebut dan menurut keterangan Saudara JP bahwa mereka menyewa unit apartemen tersebut sudah sejak tanggal 1 Januari 2026 yang diajak oleh temannya yang bernama Saudara JE (mantan suami dari korban),” jelas Seto.
JE mengaku nekat mengambil paksa anaknya karena tidak bisa menghubungi mantan istrinya selama tiga bulan terakhir dan tidak memiliki akses untuk bertemu buah hatinya. “Setelah Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku atas nama JE dan pelaku tersebut mengambil paksa anak tersebut, karena mantan istri (korban) tidak bisa dihubungi sejak 3 bulan lalu sampai saat ini dan Saudara JE tidak bisa/tidak ada akses untuk bertemu dengan anaknya maka dari itu Saudara JE mengambil paksa anak tersebut yang dibantu oleh dua temannya,” tutur Seto.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu JE, JP, dan seorang berinisial D yang diduga turut membantu dalam aksi tersebut.






