JAKARTA – Dessy Purnomo, mantan istri dari pria berinisial JE yang merebut paksa anak mereka di Kelapa Gading, Jakarta Utara, membantah tudingan bahwa dirinya menutup akses sepenuhnya kepada mantan suami. Ia menjelaskan bahwa pemblokiran hanya dilakukan melalui nomor WhatsApp pribadinya, namun keluarga JE masih memiliki akses untuk berkomunikasi.
“Mantan suami saya memang saya block dari WhatsApp dari nomor HP. Tetapi keluarga-keluarganya yang tinggal bersama dengan dia seperti ayahnya, ibunya, kakaknya memiliki akses kepada saya. Saya tidak pernah memblock mereka,” kata Dessy kepada detikcom, Selasa (6/1/2025).
Dessy mengungkapkan bahwa JE tidak bertemu dengan anak mereka selama dua bulan terakhir, sejak akhir Oktober 2025. Proses perceraian yang dimulai saat anak berusia 1,5 tahun tersebut memakan waktu panjang. Awalnya, hak asuh anak jatuh kepada JE, namun Dessy mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung hingga akhirnya memenangkan hak asuh anak.
Selama proses hukum yang berlangsung 1 tahun 8 bulan, Dessy mengaku tidak diberi akses untuk bertemu anaknya oleh JE. “Selama saya menjalani proses persidangan dari awal sampai kasasi memakan waktu 1 tahun 8 bulan. selama itu juga saya tidak diberikan akses (bertemu anak). Kalau dia bilang tidak diberikan akses, ya saya juga bisa bilang dia tidak memberikan saya akses. Dalam arti di sini saya mau ketemu anak, dia tidak pernah menggubris,” ujarnya.
Setelah hak asuh jatuh kepadanya, Dessy menjemput anaknya di sekolah. Ia mengaku JE tidak berupaya menghubunginya atau mencari keberadaan anak mereka. “Dia menghilang, dia tidak mencoba menghubungi saya dengan cara lain, atau bahkan katakan saja dia sudah punya kuasa hukum sejak lama, dia bisa juga menghubungi saya melalui kuasa hukum, itu merupakan salah satu upaya, tapi tidak dilakukan. Dia memilih untuk mengambil jalan seperti ini. Diam-diam menguntit saya, melihat saya tinggal bersama anak, lalu dia tiba-tiba mengambil anak saya di parkiran seperti yang ada di berita,” ucapnya.
Dessy menceritakan detik-detik anaknya direbut paksa. “Saya pun kaget, tetapi saya mengenali dia, walaupun dia memakai masker, memakai pakaian serba hitam, tapi saya tahu itu dia, dia membawa temannya juga yang membantu dia dua orang,” lanjutnya.
Ia membeberkan alasan memblokir kontak mantan suaminya, salah satunya untuk melindungi tumbuh kembang anaknya dari perlakuan yang kurang baik. “Sebelumnya saya mengalami KDRT psikis lah ya, saat saya masih menikah dengan si pelaku. Dan saya tidak mau sampai anak saya bertumbuh dan mendapatkan perlakuan yang sama dari si ayahnya ini. Dengan saya memblock dia, salah satu langkah protective saya sebagai seorang ibu,” imbuhnya.
Dessy mengapresiasi kinerja kepolisian Sektor Kelapa Gading yang sigap memproses laporannya. “Saya sangat mengapresiasi kepolisian Indonesia terutama Polsek Kelapa Gading yang menangani yang menanggapi laporan saya dengan gercep, tanpa ragu-ragu, mendengar cerita kronologi dan melihat bukti CCTV kejadian. Lalu benar-benar memutuskan untuk menindaklanjuti,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menyatakan bahwa JE dan Dessy telah bercerai. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3218/K/Pdt/2025, hak asuh anak jatuh kepada Dessy. JE mengaku sulit bertemu anaknya karena Dessy tidak dapat dihubungi selama tiga bulan terakhir.
“Karena mantan istri (korban) tidak bisa dihubungi sejak 3 bulan lalu sampai saat ini dan JE tidak bisa tidak ada akses untuk bertemu dengan anaknya maka dari itu JE mengambil paksa anak tersebut yang dibantu oleh 2 temannya,” kata Seto dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
JE bersama dua rekannya, JP dan D, merebut paksa anak tersebut pada Sabtu (3/1). Aksi tersebut terjadi setelah korban beribadah di gereja di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku langsung membawa anak korban menggunakan mobil Fortuner putih setelah melarikan diri melalui tangga darurat.






