Berita

Dua Begal Motor Diringkus Warga Karawaci Saat Beraksi di Depan Warung Jamu

Advertisement

Tangerang – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial DP dan S di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, berhasil digagalkan oleh warga setempat. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kriminal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan 110,” ungkap Jauhari kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Jauhari menegaskan komitmen Polres Metro Tangerang Kota untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kronologi Penangkapan

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (5/1) sekitar pukul 22.30 WIB di depan sebuah warung jamu di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang. Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pencurian sepeda motor.

“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, tim bersama warga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” ujar Hadi. Pengungkapan ini dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Riono bersama Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid.

Advertisement

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Dari tangan kedua pelaku, diamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah dengan nomor polisi B-6144-CWM. Hadi menambahkan, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan dengan cara mendorong sepeda motor saat kondisi jalanan sepi.

“Hasil kejahatan rencananya akan dijual dan uangnya dibagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pelaku juga mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian,” kata Hadi.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Karawaci untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertisement