JAKARTA – Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan kembali digelar hari ini, Senin (5/1/2026). Sidang ini sempat tertunda dua kali sebelumnya.
Nadiem Pastikan Hadir Langsung
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar, mengonfirmasi bahwa sidang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakpus, ruang Hatta Ali. Agenda utama sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya akan hadir secara langsung dalam persidangan. Ari menambahkan, Nadiem memiliki keinginan kuat untuk segera menyelesaikan persoalan hukum ini dan membuktikan ketidakbersalahannya.
“Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang besok (hari ini), karena beliau ingin segera selesai masalahnya, dan membuktikan ke masyarakat bahwa dia bukan koruptor,” ujar Ari saat dikonfirmasi pada Minggu (4/1/2026).
Dua Kali Penundaan Sidang
Sidang pembacaan dakwaan Nadiem awalnya dijadwalkan pada Senin (16/12/2025). Namun, persidangan terpaksa ditunda karena Nadiem masih menjalani masa pemulihan pascaoperasi di rumah sakit.
Meskipun demikian, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM), seorang tenaga konsultan.
Dalam dakwaan yang telah dibacakan, jaksa menyebutkan bahwa kasus pengadaan Chromebook ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Penjadwalan ulang sidang pembacaan dakwaan Nadiem kemudian dilakukan pada Selasa (23/12/2025). Namun, jaksa kembali melaporkan bahwa kondisi Nadiem belum sepenuhnya pulih pascaoperasi, sehingga persidangan kembali ditunda hingga hari ini.





