Berita

Pemerintah Luruskan Hoaks KUHP dan KUHAP Baru: Ini Penjelasan Lengkapnya

Advertisement

Pemerintah angkat bicara untuk meluruskan berbagai isu liar yang beredar di media sosial terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, menegaskan bahwa KUHAP baru justru memberikan kepastian hukum.

KUHAP Baru Perkuat Kontrol Polisi

Menanggapi kekhawatiran adanya narasi negatif atau pelemahan aturan dari KUHP dan KUHAP lama, Eddy Hiariej secara spesifik menjelaskan soal kewenangan polisi dalam KUHAP baru. Ia membantah anggapan bahwa polisi menjadi superpower dan tidak terkontrol.

“Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol, dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat,” ujar Eddy dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, KUHAP baru mengatur hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum untuk memastikan tidak ada lagi saling sandera perkara yang menyebabkan ketidakpastian hukum.

“Kalau dengan KUHP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak balik, bolak nggak balik-bali, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum. Karena jangka waktu itu diatur secara strict dalam KUHAP antara hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum,” jelasnya.

Mengutip pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Mulyana, Eddy Hiariej menyatakan bahwa kini polisi yang memulai perkara, dan jaksa yang mengakhiri. Hubungan koordinasi ini tidak memberikan peluang perkara digantung.

“Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung, karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum. Dan itu tertuang secara detail dalam 7 pasal. Jadi polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” imbuhnya.

Penjelasan Pasal Penghinaan Presiden

Eddy Hiariej juga memberikan penjelasan mengenai Pasal 218 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang menyerang martabat Presiden dan Wakil Presiden.

“Di mana pun, di dunia ini, ada pasal ada bab di KUHP masing-masing negara bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Coba itu dijawab,” tuturnya.

Menurutnya, hukum pidana dibuat untuk melindungi negara, masyarakat, dan individu. Salah satu yang dilindungi dari negara adalah kedaulatan serta harkat dan martabatnya.

“Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara sehingga mengapa pasal ini harus ada. Yang ketiga mengapa pasal ini harus ada, ini adalah pengendalian sosial,” ucapnya.

Ia mengibaratkan, Presiden dan Wapres memiliki pendukung mayoritas dalam Pemilihan Presiden. Jika ada penghinaan terhadap mereka, dan pendukungnya tidak terima, hal itu bisa memicu anarkisme.

“Kemudian terjadi anarkis, lalu apa yang mau kita katakan. Tapi dengan ada pasal ini, kalau ada bahasanya kan seperti ini ‘Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok pendukungnya sewot’. Kan kira-kira seperti itu. Ini adalah kanalisasi,” katanya.

Eddy menekankan agar Pasal 218 KUHP dibaca hingga penjelasannya, yang menegaskan pasal ini tidak melarang kritik. “Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah, menista itu contohnya ya adalah ‘kebun binatang’ keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah,” jelasnya.

Ia menegaskan, unjuk rasa adalah salah satu wujud kritik dan tidak ada larangan mengkritik pemerintah dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Penghinaan Presiden Bukan Diskriminasi

Menjawab pertanyaan mengapa penghinaan Presiden dan Wapres tidak disatukan dalam pasal penghinaan biasa, Eddy Hiariej menegaskan ini bukan bentuk diskriminasi.

“Ini bukan salah satu bentuk diskriminasi, bukan. Kalau dikatakan tidak perlu ada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden karena itu masaih bisa penghinaan biasa. Maka saya katakan, pasal makar yang pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dihapus saja. Toh ada pembunuhan biasa, mengapa tidak menggunakan pasal pembunuhan biasa tapi ada tentang makar terhadap nyawa presiden dan wakil presiden. Artinya apa? Penyerangan harkat dan martabat Presiden itu sama sekali bukan bentuk diskriminasi tapi ini adalah primus inter pares. Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat,” terangnya.

Advertisement

Penghinaan Lembaga Negara Terbatas

Pemerintah juga menjelaskan bahwa pengaturan dan aplikasi pasal penghinaan lembaga negara sangat dibatasi. Pasal ini diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru.

Eddy Hiariej menjelaskan dasar pasal tersebut merujuk pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama.

“Tetapi pasal yang ada di KUHP itu sudah dibatasi, jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi, satu Presiden-Wakil Presiden, dua MPR, tiga DPD, empat DPR, lima Mahkamah Agung, enam Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas,” ujarnya.

Pasal penghinaan lembaga negara juga dibatasi sebagai delik aduan, yang pengaduannya harus dibuat oleh pimpinan keenam lembaga negara tersebut.

Restorative Justice dan Penyadapan

Terkait mekanisme restorative justice dalam KUHAP baru, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa perkara akan tetap dilanjutkan jika korban tidak setuju.

“Restorative justice ini terus terang saja yang diprotes itu adalah restorative justice pada tahap penyelidikan. Saya kasih contoh konkret, misalnya, antara si A dan si B lah, si A ini menipu si B uang Rp 1 miliar, si A ini lapor ke penyidik, kalau di lapor itu lidik atau sidik? Lidik dulu, lidik dulu bukan sidik,” kata Eddy.

Ia menambahkan, restorative justice harus diinformasikan kepada penyidik dan didaftarkan ke pengadilan. Syaratnya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan persetujuan korban.

“Jadi, saudara-saudara, mau perkara apa pun, kalau korban itu tidak setuju perkara jalan terus, sekali lagi, mau perkara apa pun, kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restorasi,” tegasnya.

Mengenai narasi penyadapan tanpa izin pengadilan, Eddy menegaskan hal itu adalah hoaks.

“Kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa menyadap tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik,” kata Eddy dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia mengungkit putusan MK yang menyatakan penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri, kecuali untuk tindak pidana korupsi dan terorisme yang sudah memiliki aturan.

Kajian Komunisme Tidak Dipidana

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menjelaskan Pasal 188 KUHP baru mengenai kajian terhadap ideologi Komunisme, Marxisme, atau Leninisme yang tidak dipidana, kecuali jika bertujuan melawan ideologi Pancasila.

“Kemudian yang pasal 188 ini soal penyebaran ideologi komunis. Ini juga bukan pasal baru. Ini pasal yang lama, bahkan ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir kalau tujuannya adalah untuk kajian itu tidak dipidana,” kata Supratman.

Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menambahkan frasa ‘ideologi lainnya’ dalam pasal tersebut berarti semua ideologi yang menentang Pancasila.

“Paham lain itu adalah semua paham ideologi politik yang pada intinya adalah menentang Pancasila, kita tau bahwa Pancasila itu sudah final sebagai ideologi dan norma dasar bernegara,” kata dia.

Tindakan yang dapat dipidana terkait penyebaran ideologi ini adalah jika membentuk kelompok untuk menentang Pancasila. Kajian saja tidak dipidana.

Advertisement