Polisi menetapkan pria berinisial TH (38) sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap mantan istri, NB (41), dan suaminya, HT (43), yang terjadi di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. Pelaku kini dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ancaman Hukuman Berat
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan berat. “Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal terkait lainnya (merujuk pada pelaporan Pasal 468 KUHPidana baru), dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan,” ujar AKP Anggi kepada detikcom, Sabtu (10/1/2026).
Saat ini, TH telah ditahan di Mapolsek Cibungbulang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih berupaya mencari barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menyerang korban. Menurut pengakuan pelaku, senjata tersebut telah dibuang di jalan saat ia melarikan diri.
Motif Dendam Pernikahan
Sebelumnya, polisi mengungkap motif di balik aksi brutal TH. Pelaku merasa kesal karena mantan istrinya telah menikah lagi. “Kalau motif, kesal dengan mantan istrinya, karena (mantan istri) nikah lagi kesalnya,” ungkap AKP Anggi.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menambahkan bahwa emosi pelaku memuncak ketika mendatangi rumah mantan istrinya dan mendapati pria lain, yaitu suami baru korban. “Pelaku mendatangi rumah mantan istrinya dan terlibat cekcok mulut. Emosi pelaku memuncak saat mengetahui ada laki-laki lain (HT) di rumah tersebut, yang berujung pada pembacokan membabi buta,” jelas AKBP Wikha.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (6/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pasangan suami istri tersebut mengalami luka di bagian kepala akibat bacokan pelaku.






