— Harga emas batangan PT Antam Tbk diperkirakan bergerak fluktuatif pada perdagangan Kamis, 9 Juli 2026. Analis memproyeksikan beberapa level support dan resistance yang menjadi acuan pelaku pasar.

Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi, menyampaikan proyeksi teknikal untuk emas Antam dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

“Apabila terkoreksi, kemungkinan support pertama logam mulia (emas Antam) di Rp 2.650.000 per gram. Apabila kembali melemah, maka level support kedua (emas Antam) di Rp 2.550.000 per gram,” ujar Ibrahim.

Untuk skenario penguatan, Ibrahim menyebutkan harga emas Antam bisa menyentuh resistance pertama di Rp 2.690.000 per gram dan resistance kedua di Rp 2.780.000 per gram.

Berdasarkan data Logam Mulia per Rabu (8/7/2026), harga emas Antam tercatat turun Rp 14.000 menjadi Rp 2.641.000 per gram. Sehari sebelumnya, Selasa (7/7/2026), harga sempat jatuh Rp 15.000 ke level Rp 2.655.000 per gram.

Sepanjang 2026, harga emas Antam masih mencatat kenaikan 7,31% dibandingkan level pada 1 Januari yang tercatat Rp 2.488.000 per gram. Rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) tercatat pada 29 Januari 2026 di Rp 3.168.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback emas Antam pada Rabu (8/7/2026) turun Rp 21.000 menjadi Rp 2.393.000 per gram.

Harga Pecahan Emas Antam

Berikut daftar harga pecahan emas batangan belum termasuk pajak yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu (8/7/2026):

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.370.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp 2.641.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp 5.222.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp 7.808.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp 12.980.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp 25.905.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp 64.637.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp 129.195.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp 258.312.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp 645.515.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp 1.290.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.581.600.000

Ketentuan Pajak

Transaksi jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.

Untuk penjualan kembali (buyback) ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.