Selebriti

Praperadilan Ditolak, Richard Lee Kembali Berstatus Tersangka dan Terancam Dicekal

Advertisement

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Putusan ini dibacakan pada Rabu (11/2/2026).

Polda Metro Jaya Hormati Putusan Pengadilan

Richard Lee sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka dalam kasus yang bermula dari laporan Doktif terkait produk dan layanan kecantikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan tersebut.

Pencekalan dan Pemanggilan Lanjutan

Menindaklanjuti putusan ini, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee. Pencekalan ini berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026. “Apabila dimungkinkan, dibutuhkan oleh penyidik maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” ungkap Budi Hermanto kepada awak media.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana segera menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Richard Lee sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Penyidik akan mengirimkan kembali minggu depan, mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Pertimbangan Hakim Menolak Gugatan

Budi Hermanto memaparkan beberapa pertimbangan hakim dalam menolak gugatan praperadilan Richard Lee. Salah satunya adalah terkait prosedur pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Karena apa? Termohon dalam hal ini penyidik, sudah mengirimkan SPDP kepada kejaksaan, pelapor, dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan SPDP. Artinya, penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Advertisement

Pertimbangan lain adalah materi pokok perkara yang dinilai bukan kewenangan lembaga praperadilan, melainkan aspek formil. “Yang kedua, materi pokok bukan kewenangan lembaga praperadilan, ini aspek formil,” tambah Budi.

Proses penetapan tersangka juga dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui waktu yang telah ditentukan, artinya sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka. Sehingga ini juga didukung dari alat bukti pasal 184 KUHAP, yaitu termohon,” tegasnya.

Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 18 saksi yang relevan dan tiga orang ahli. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, hakim memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee.

Advertisement