Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Kasus Berawal dari Laporan Doktif
Richard Lee sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka dalam kasus yang bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif. Laporan tersebut berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan yang diduga melanggar perlindungan konsumen.
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan. Keputusan ini disambut baik oleh pihak Doktif.
Doktif Akan Kawal Proses Hukum Hingga Persidangan
Menanggapi putusan tersebut, Doktif menyatakan akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga ke tahap persidangan. Pihaknya juga meminta dukungan publik untuk memantau perkembangan kasus ini.
“Doktif memohon teman-teman netizen untuk memantau semua perjalanan ini hingga ke persidangan. Untuk perdamaian, Doktif tekankan lagi, meskipun sudah puluhan miliar akhirnya sudah menuju ke Doktif, Doktif bilang tertutup! Ya, tidak ada kata damai buat kalian DRL,” kata Doktif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2026).
Tolak Tawaran Damai Rp 50 Miliar
Doktif secara tegas menolak ajakan damai dari Richard Lee, meskipun disebut telah ditawari uang dalam jumlah besar, bahkan mencapai Rp 50 miliar. Doktif menegaskan bahwa tujuannya adalah mengembalikan uang masyarakat yang diduga dirugikan.
“Doktif tegaskan sekali lagi ya, tidak ada kata damai. Rp50 miliar sudah angkanya sekarang menuju ke Doktif ya, tidak akan Doktif terima. Satu tujuan Doktif di sini, Doktif sudah janji ya, jihad itu apa? Mengembalikan uang kalian! Kembalikan uang masyarakat! Ratusan miliar itu kembalikan, bukan untuk menyumpal mulutnya Doktif. Ya, hanya itu,” ungkapnya.
Sindiran untuk Richard Lee
Doktif juga melontarkan pernyataan bernada sindiran kepada Richard Lee terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“DRL siap-siap kamu pasang kabel ya. Kamu alasannya hanya satu yang bisa menunda kamu masuk ICU dan kamu pasang kabel, hanya itu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Richard Lee mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.






