Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan tanggapan terkait protes sejumlah buruh mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang baru ditetapkan sebesar Rp 5,7 juta. Pramono menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berupaya memberikan berbagai insentif kepada para pekerja untuk meringankan beban mereka.
Insentif Maksimal Rp 6,2 Juta dan Fasilitas Tambahan
Menurut Pramono, UMP DKI Jakarta saat ini merupakan yang tertinggi dibandingkan provinsi lain di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa penetapan UMP merupakan hasil negosiasi yang panjang di Dewan Pengupahan antara pihak pengusaha dan perwakilan buruh.
“Jadi kalau UMP ini kan negosiasi yang sudah lama sekali di Dewan Pengupahan, antara pengusaha dengan para buruh. Daerah Jakarta sebenarnya saat ini UMP-nya dibandingkan dengan provinsi manapun paling tinggi,” ujar Pramono di Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan sejumlah insentif tambahan bagi para pekerja. “Sehingga dengan demikian kami juga mengetahui bahwa tentunya masyarakat di Jakarta perlu mendapatkan insentif yang diberikan oleh pemerintah DKI Jakarta,” tambahnya.
Insentif tersebut meliputi:
- Gratis naik transportasi umum bagi para buruh.
- Subsidi untuk pangan.
- Subsidi untuk PAM Jaya sebagai bentuk dukungan penggunaan air bersih.
“Maka untuk itu, saya sudah memutuskan hal yang berkaitan dengan transportasi bagi tenaga kerja buruh gratis. Yang kedua adalah subsidi untuk pangan yang ketiga subsidi untuk PAM Jaya karena mereka menggunakan air,” tutur Pramono.
Transparansi dan Pelayanan Terbaik
Pramono menegaskan bahwa proses penentuan UMP di Jakarta telah dilakukan secara transparan dan terbuka. Ia juga menanggapi adanya rencana demonstrasi dari sebagian buruh yang berasal dari luar daerah namun berdemo di Jakarta.
“Sehingga kalau di Jakarta relatif sebenarnya, apa bahasanya, transparan terbuka. Dan memang akan ada demo-demo ini sebagian besar dari daerah tetapi demonya di Jakarta kami akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik untuk kita,” imbuhnya.
Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan cara mendapatkan insentif tersebut dapat diakses melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.
Sebelumnya, UMP Jakarta untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 5,7 juta.






