Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan temuan mengejutkan mengenai perputaran uang senilai Rp 992 triliun yang diduga kuat terkait dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal di Indonesia. Menindaklanjuti temuan ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan kesiapannya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Satgas PKH Siap Selidiki Temuan PPATK
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penyelidikan ini merupakan kewajiban satgas, bukan semata-mata berdasarkan laporan PPATK. “Tidak saja karena laporan atau analisis dari PPATK, tapi adalah menjadi kewajiban Satgas melakukan penertiban. Nah, kita punya data tadi pemetaan aktivitas bisnis oleh semua korporasi yang ada di kawasan hutan,” ujar Barita kepada wartawan pada Senin (2/2/2026).
Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan akan mencakup serangkaian investigasi dan pengumpulan data di lapangan. “Apakah itu melanggar atau tidak, inilah dilakukan serangkaian penyelidikan, investigasi, termasuk pengumpulan data, audit yang ada di lapangan,” jelasnya.
Barita merinci bahwa pelanggaran yang bersifat administratif akan diselesaikan oleh Satgas PKH. Namun, jika ditemukan dugaan tindak pidana, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. “Apabila ada indikasi, ada dugaan kuat terjadi perbuatan pidana akibat pertambangan ilegal seperti yang ditengarai oleh PPATK. Maka Satgas akan mengkoordinasikan data temuannya itu kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk ditindaklanjuti melalui penegakan hukum pro justitia sesuai dengan tugas kewenangan aparat penegak hukum,” tuturnya.
Detail Temuan PPATK
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan bahwa perputaran dana Rp 992 triliun tersebut terdeteksi selama periode 2023 hingga 2025. Nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun.
“Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya,” ungkap Ivan dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025 pada Kamis (29/1).
PPATK juga mengidentifikasi dugaan aliran emas hasil PETI yang menuju pasar luar negeri, yang dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) di sektor pertambangan. Laporan PPATK mencakup 27 hasil analisis dan 2 informasi dengan total nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.
Sepanjang tahun 2025, kejahatan lingkungan tercatat sebagai jenis tindak pidana asal terbesar yang diklasifikasikan PPATK, dengan nominal transaksi dugaan pidana mencapai Rp 198,70 triliun. Jika digabungkan dengan sektor pertambangan emas ilegal, total temuan mencapai sekitar Rp 992 triliun.
Selain itu, PPATK juga telah menyampaikan 3 hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan terkait dugaan hasil jual beli kayu dari penebangan ilegal di sektor kehutanan, dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 137 miliar.






