Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat rekor baru dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia sepanjang tahun 2025. Untuk pertama kalinya, total transaksi terkait judi online berhasil ditekan hingga berada di bawah angka Rp 300 triliun.
Sejarah Baru Pemberantasan Judi Online
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa tahun 2025 menjadi tonggak sejarah penting dalam penekanan angka judi online di Tanah Air. “Bahwa tahun 2025 adalah sejarah baru, dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait judi online,” ujar Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/2/2026).
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa dengan adanya penekanan transaksi ini, jutaan masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi kerugian finansial akibat judi online. “Karena sinergitas dan soliditas antar lembaga kami, Kominfo dan semacamnya, sesuai dengan tusinya masing-masing sesuai arahan Pak Presiden kita bisa menekan hanya kurang dari Rp 300 triliun,” jelasnya.
“Itu menyelamatkan banyak sekali saudara-saudara kita di luar sana,” tambah Ivan, menekankan dampak positif dari upaya pencegahan tersebut.
Deteksi Dini dan Analisis Pola Transaksi
Upaya PPATK dalam memberantas judi online tidak hanya berhenti pada penekanan angka transaksi. Lembaga ini juga aktif melakukan deteksi dini terhadap potensi risiko yang muncul. “PPATK juga melakukan deteksi dini potensi risiko dengan melakukan analisis terhadap pola transfer masuk atau incoming, dan transfer keluar atau outgoing wilayah Indonesia,” tutur Ivan.
Langkah analisis pola transfer ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai pergerakan dana terkait aktivitas ilegal, termasuk judi online, sehingga penindakan dapat dilakukan secara lebih efektif. PPATK juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah dalam memerangi segala bentuk aktivitas keuangan ilegal.






