Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan proses penerbitan red notice untuk dua tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jurist Tan dan Cheryl Darmadi, masih terus berjalan. Jurist Tan diketahui merupakan mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Proses Red Notice Berjalan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice bagi Jurist Tan dan Cheryl Darmadi. “Mudah-mudahan setelah (terbitnya red notice) MRC ini, berikutnyalah red notice -masih ada dua loh kita meminta red notice, baik untuk Jurist Tan dan satu lagi untuk Cheryl Darmadi,” ujar Anang kepada wartawan pada Selasa (3/2/2026).
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Sementara itu, Cheryl Darmadi merupakan tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Detail Pengajuan ke Interpol
Anang Supriatna menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia, pengajuan red notice untuk kedua tersangka tersebut telah diteruskan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Hingga kini, Kejagung belum menerima undangan untuk memaparkan detail kasus yang menjerat Jurist Tan dan Cheryl Darmadi kepada pihak Interpol.
“Dari informasi dari NCB sudah diteruskan ke Interpol di Lyon,” ungkapnya.
Kasus yang Menjerat Tersangka
Jurist Tan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud era Menteri Nadiem Makarim. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu:
- Nadiem Makarim
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021
- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
- Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek
Keempat nama tersebut saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mereka didakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop tersebut.
Sementara itu, Cheryl Darmadi diketahui merupakan anak dari terpidana Surya Darmadi, seorang pengusaha yang telah dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi PT Duta Palma. Dalam kasus ini, Cheryl ditetapkan sebagai tersangka sebagai Direktur Utama PT Alfa Ledo dan Ketua Yayasan Darmex. Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.
Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi sebagai tersangka TPPU dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group sejak 31 Desember 2024.






