Berita7.co.id — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menaikkan status penanganan dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang diduga memicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah lain di Indonesia.
Kasus itu kini dalam tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara pada beberapa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Temuan Awal Penyidik
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan perkembangan penanganan perkara mencakup tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pemenuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018–2026.
Status penyidikan ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok menyebut penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan “PT OBP dan PT BRA” sebagai perusahaan yang diduga terkait.
Modus Dugaan Penyimpangan
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan ada sejumlah modus yang teridentifikasi, termasuk manipulasi dokumen dan manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.
Penyidik juga mencermati dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai kondisi pasokan yang sebenarnya.
Proses Pemeriksaan
Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 5 triliun, demikian keterangan penyidik.
Dorongan Pengusutan Menyeluruh
Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menyatakan dukungan penuh kepada Kortas Tipikor Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Menurut Bambang, penyelidikan perlu mencakup seluruh rantai pasokan, termasuk pemasok, surveyor, laboratorium penguji, perusahaan transportasi, pejabat pengadaan, dan pihak yang melakukan penerimaan barang.
Ia menekankan penerapan langkah seperti asset recovery dan follow the money untuk memutus keuntungan ekonomi hasil kejahatan.
Pendekatan Hukum dan Keamanan
Bambang mengingatkan Polri tidak hanya dapat menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga pasal-pasal KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang bila hasil dugaan korupsi disamarkan hingga mengganggu objek vital.
Dia juga mengusulkan pendekatan follow the disruption untuk menelusuri bagaimana penyimpangan bertransformasi menjadi gangguan sistemik terhadap pasokan listrik nasional.
Bambang menyatakan korupsi yang menyebabkan blackout memiliki dampak terhadap infrastruktur strategis negara dan menurutnya merupakan kejahatan terhadap negara, bukan semata kejahatan ekonomi.
Ikuti Berita7.co.id
