— Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath menyatakan dukungan penuh terhadap penyelidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara. Penyidikan itu terkait dugaan yang dinilai berkontribusi pada pemadaman listrik di Sumatera.

Rano menegaskan proses hukum harus berlangsung tanpa pandang bulu dan bebas dari intervensi. Menurutnya, penyelidikan perlu dilakukan hingga tuntas karena sektor batu bara menyangkut hajat hidup banyak orang.

“Kami mendukung penuh langkah Kortastipidkor Polri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam tata kelola dan pemenuhan pasokan batu bara,” kata Rano dalam keterangan, Kamis (9/7/2026).

“Sektor batu bara merupakan sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tambahnya. Ia juga meminta agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan steril dari segala bentuk intervensi.

Penggeledahan dan Atensi Presiden

Polisi melakukan serangkaian penegakan hukum, termasuk penggeledahan di sebuah kafe di Cipete terkait beberapa perkara, salah satunya dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga menyebabkan blackout di Sumatera.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mengatakan penggeledahan itu dilakukan bersama Kortas Tipikor Polri dan merupakan atensi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan,” ujar Budhi di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Skema Penanganan dan Objek Perkara

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan penanganan kasus dilakukan secara bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia merinci sejumlah perkara yang ditangani, antara lain dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout, perkara ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang terkait dengan Krakatau Steel pada periode 2020–2025.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujar Totok.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan penggeledahan terkait dua objek perkara. Ia menyebutkan ada dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada perkara PT ASABRI (Persero) dan/atau Jiwasraya di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada rentang 2020 sampai 2025.