Berita7.co.id — Jakarta — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti potensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pernyataan itu disampaikan saat membuka rapat dengar pendapat umum bersama Kongres Advokat Indonesia dan akademisi di Gedung DPR, Kamis (9/7/2026).
Habiburokhman mengatakan Komisi III berupaya menampung aspirasi sebanyak mungkin dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU yang dinilai bersifat baru dan berbeda dibandingkan perubahan undang-undang lain.
“Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini. Sebagaimana kita tahu UU Perampasan aset ini adalah sesuatu yang baru, akan menjadi sesuatu yang benar-benar baru bagi kita, berbeda dengan penyusunan dengan UU lainnya seperti KUHAP, KUHP, UU Polri, di mana kita hanya mengubah UU, tapi ini kita membentuk dari awal,” ujar Habiburokhman membuka rapat.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut adanya perdebatan di publik, termasuk kekhawatiran terkait celah yang bisa dimanfaatkan untuk penyalahgunaan kekuasaan.
“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan, kami menampung terus masukan ya, ada sebagian besar kita memang semangat, cuma memang ada yang juga ingatkan agar hati-hati dalam susun undang-undang ini agar tidak tergesa-gesa karena jangan sampai memberi celah tehadap timbulnya abuse of power,” kata Habiburokhman.
Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan undang-undang nantinya berada di tangan penegak hukum, sehingga penyusunan mesti memastikan tidak ada peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
“Kita tahu yang akan laksanakan undang-undang ini adalah penegak hukum, dan kita juga sedang berikhtiar agar penegak hukum kita bersih dari abuse of power, bersih dari penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan harapan agar niat pembentukan RUU Perampasan Aset yang dimaksudkan untuk tujuan baik tidak diselewengkan menjadi alat politik atau dimanfaatkan pihak tertentu.
“Jangan sampai maksud kita baik, tapi justru dijadikan alat, bisa alat politik, alat oknum penegak hukum, dsb, karena itu undang-undangnya benar benar harus kita bikin sampai ke redaksinya tidak ada potensi untuk timbulnya abuse of power,” jelasnya.
Ikuti Berita7.co.id
