— Jakarta — Pemerintah meluncurkan Biosolar B50 sebagai bagian dari upaya diversifikasi energi dan pengurangan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Peluncuran ditandai oleh pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan pencampuran biodiesel 50% ke dalam solar.

“Dengan diluncurkan program ini Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodisel B50,” kata Prabowo saat acara peluncuran di Rest Area Km 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (8/7/2026).

Prabowo menegaskan peluncuran B50 bukan hanya soal teknologi, melainkan juga pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat. “Ini bukan sekadar pencapaian teknologi, ini adalah bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alam sendiri untuk kepentingan rakyatnya sendiri. Ini adalah tonggak yang sangat penting dalam perjalanan menuju kemandirian energi,” ujarnya.

Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50% ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari agenda strategis pemerintah untuk menekan impor BBM, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, serta memperkuat ketahanan energi dan ekonomi nasional.

Aturan dan Masa Transisi

Pelaksanaan B50 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang menetapkan kewajiban pencampuran biodiesel 50% ke dalam solar.

Dalam masa transisi, badan usaha penyedia BBM diberi waktu hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi B40 sebelum beralih sepenuhnya ke B50.

Persiapan Teknis dan Distribusi

Pemerintah menyatakan implementasi B50 telah dipersiapkan dari sisi teknis, pasokan, distribusi, dan regulasi. Pengujian dilakukan untuk memastikan kinerja, keamanan, dan kompatibilitas B50 pada berbagai jenis mesin diesel.