Berita7.co.id — Tiga orang didakwa atas dugaan rekayasa klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp24.548.667.498.
Surat dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (9/7/2026). Jaksa menyatakan dugaan perbuatan itu terjadi pada rentang tahun 2014–2024.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Renu Arinta Shani, mantan HRD perusahaan swasta sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera; serta dua mantan staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Jaksa Menyebut Penggunaan Data Palsu
Jaksa menuduh Renu Arinta menggunakan data palsu untuk pengajuan klaim JKK BP Jamsostek selama periode 2014–2024. Meski mengetahui dokumen pendukung direkayasa, jaksa mengatakan Sri dan Sayoko tetap memproses permohonan klaim tersebut.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu saksi Sri Listiani, terdakwa Renu Arinta Shani, dan saksi Sayoko Adi Nugroho yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 24.548.667.498 (24,5 miliar),”
Jaksa juga menyatakan Sri meminjamkan dokumen klaim JKK yang telah dibayarkan kepada Renu sebagai contoh untuk rekayasa pengajuan klaim. Menurut jaksa, tindakan itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Sri Listiani secara tanpa hak meminjamkan dokumen-dokumen pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek yang telah dibayarkan kepada terdakwa Renu Arinta Shani untuk dijadikan contoh dalam melakukan rekayasa pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024,”
Hasil Pencairan Dinikmati Bersama
Jaksa menyatakan hasil pencairan klaim fiktif dinikmati bersama oleh ketiganya untuk kepentingan pribadi. Rincian penerimaan yang disebutkan jaksa adalah:
- Renu: Rp 16.336.010.717
- Sri: Rp 5.935.093.900
- Sayoko: Rp 1.633.963.361
“Sri Listiani dan saksi Sayoko Adi Nugroho bersama-sama dengan terdakwa Renu Arinta Shani secara tanpa hak menerima hasil pencairan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024 yang telah direkayasa yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar jaksa.
Pasal Yang Didakwakan
Ketiganya didakwa melanggar ketentuan dalam beberapa pasal, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor; atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ikuti Berita7.co.id
