— Jakarta — Seorang calon jemaah haji bernama Hermawanto mengajukan uji materiil terhadap ketentuan kuota haji khusus dalam Undang-Undang Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara itu tercatat di MK dengan nomor 264/PUU-XXIV/2026. Dalam petitum, pemohon meminta pembatalan ketentuan yang menetapkan alokasi 8% kuota nasional untuk haji khusus.

Hermawanto menyatakan ia telah mendaftar sebagai calon jemaah haji pada 2016 dan, menurut pengecekan terakhir pada Maret 2026, diperkirakan baru akan berangkat pada 2033.

“Bahwa Pemohon mendaftar pada tahun 2016 dengan estimasi keberangkatan pada tahun 2033 (berdasarkan pengecekan terakhir pada Maret 2026) sehingga pemohon harus menunggu selama kurang lebih 17 tahun untuk dapat melaksanakan ibadah haji,” kata Hermawanto dalam dokumen gugatan.

Dalam gugatannya, pemohon menilai keberadaan haji khusus menyebabkan ketidaksetaraan layanan publik keagamaan. Ia menyebut calon jemaah haji khusus yang membayar lebih mahal tidak perlu antre seperti jemaah reguler.

Hermawanto merujuk pada Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menyatakan: “(2) Kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia.”

Permintaan Putusan dan Alternatif

Dalam petitumnya, Hermawanto meminta tiga hal:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Hermawanto juga menyatakan apabila Majelis Hakim MK berpendapat lain, ia memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).