— Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru, yang akrab disapa Gus Falah, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara.

Gus Falah menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tegas, objektif, dan tanpa pengecualian. “Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Politikus PDIP itu mendukung kerja penyidik yang independen dan berharap proses dilakukan secara cermat serta berbasis alat bukti. “Yang terpenting adalah seluruh proses berjalan sesuai due process of law, berbasis alat bukti, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Gus Falah juga menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat, sehingga mesti diusut tuntas untuk memberi efek jera dan memperkuat supremasi hukum.

Korupsi Batu Bara Diusut Polri

Kortas Tipikor Polri saat ini menangani perkara dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang diduga turut memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah lain. Status perkara telah ditingkatkan ke penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kepala Kortas Tipikor Irjen Totok Suharyanto menyatakan penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU untuk periode 2018–2026.

Totok menyebut penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang melibatkan dua perusahaan, yaitu PT OBP dan PT BRA. Sementara itu, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebut sejumlah modus yang ditemukan, termasuk manipulasi dokumen.

Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau harga kontrak tidak mencerminkan kondisi pasokan riil.

Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Tim penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 5 triliun.