— Kejaksaan Agung membongkar dugaan pelanggaran dalam ekspor mineral logam tanah jarang atau rare earth yang dilakukan dari Batam, Kepulauan Riau. Penyidikan kasus ini berujung pada penetapan tiga tersangka yang diduga terlibat memanipulasi hasil uji laboratorium dan dokumen ekspor.

Penindakan dilakukan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Tim penyidik menyebut pihak terkait mengupayakan agar kandungan mineral strategis tidak tercantum dalam laporan uji sehingga barang dapat diekspor.

Kronologis Penetapan Tersangka

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni IS (Iwan Setiawan) sebagai perwakilan PT PMM, GP (Gian Prabuharto) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK (Junanto Kurniawan) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Syarief menjelaskan kasus bermula saat IS diduga meminta agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh. Setelah pemeriksaan Satgas PKH, ditemukan adanya logam tanah jarang dalam muatan yang disebut ilmenit itu.

Permintaan Manipulasi Hasil Uji

Menurut Syarief, IS meminta GP melaporkan hasil pemeriksaan laboratorium sebagai barang ilmenit agar layak diekspor, serta meminta agar kandungan logam tanah jarang tidak dimasukkan dalam laporan. “Serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” ujarnya.

Syarief menyebut GP memenuhi permintaan itu dengan hanya menguji bagian atas muatan dalam jumbo bag sehingga kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi saat penerbitan dokumen ekspor.

Peran Bea Cukai

Junanto, selaku Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui muatan dari PT PMM mengandung logam tanah jarang. Syarief mengatakan penerbitan dokumen itu memungkinkan ekspor ilegal sekitar 390 ton material yang mengandung mineral strategis.

“Dan perbuatan Saudara JK yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan Saudara IS, sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” kata Syarief.

Modus Perusahaan

Jaksa menyatakan tersangka memanipulasi hasil uji laboratorium agar kandungan logam tanah jarang tidak termuat dalam laporan yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor. Syarief menegaskan tindakan itu dilakukan agar komoditas yang masuk kategori mineral strategis dan dilarang diekspor tampak sebagai ilmenit yang dapat dikirim ke luar negeri.

Volume dan Status Kontainer

Syarief menyebut ada 15 kontainer yang berhasil disetop pengirimannya di Batam, berisi sekitar 390 ton tanah dari tambang yang diekspor atas nama komoditas ilmenit. Dari jumlah tersebut, diduga di dalamnya terdapat kandungan logam tanah jarang.

Namun, penyidik belum merinci jumlah pasti logam tanah jarang yang terkandung dan masih menunggu hasil uji laboratorium. “Yang sekarang ditahan di sana di Batam itu ada 15 kontainer, itu jumlah tanahnya ya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu jumlah tanahnya kurang lebih 390 ton. Ya, nah di dalam situlah mengandung mineral tanah jarang,” jelas Syarief.

Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

Kejaksaan Agung menduga ada dua pengiriman lain yang telah lolos dan barangnya sudah sampai ke luar negeri. Syarief mengatakan pihaknya tengah menelusuri kemana ekspor tersebut dikirim.

“Tapi memang ada, kami sudah telusuri kemarin selain yang ditahan di Batam itu ada dua pengiriman yang lain yang sudah lolos. Ya, itu yang sedang kami telusuri ke mana ekspornya,” ujarnya.

Tentang Logam Tanah Jarang

Badan Geologi Kementerian ESDM menjelaskan logam tanah jarang adalah kelompok unsur logam yang termasuk deret lanthanida dan beberapa unsur lain seperti scandium dan yttrium. Logam ini memiliki sifat khas dan penting dalam berbagai aplikasi teknologi modern, sehingga disebut bernilai ekonomis dan strategis.