— Semarang — Polri meningkatkan kesiapan calon perwira remaja (capaja) Akademi Kepolisian (Akpol) dengan pembekalan keterampilan digital dan pemahaman ancaman siber. Langkah ini menyikapi pergeseran bentuk kejahatan yang kini banyak terjadi di ruang digital.

Pembekalan disampaikan dalam Upacara Penutupan Pendidikan Taruna Akpol Angkatan ke-58 di Lapangan Bhayangkara, Kompleks Akpol, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026). Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo membacakan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada 282 capaja yang mengikuti acara.

Data Pengguna Internet dan Kebutuhan Keterampilan Digital

Komjen Dedi mengutip data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2026 yang menyebut jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 235 juta orang. Dia juga mengutip angka terkait penggunaan media sosial, yakni sekitar 180 juta penduduk atau 62,9 persen dari total populasi aktif.

Selain itu, Komjen Dedi merujuk pada data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomdigi) mengenai Indeks Masyarakat Digital Indonesia 2025 yang menunjukkan skor 44,53 dari 100. “Skor tersebut menunjukkan kompetensi dan keterampilan digital masyarakat perlu terus ditingkatkan agar mampu menghadapi perkembangan teknologi secara aman, produktif, dan bertanggung jawab,” kata Komjen Dedi.

Ancaman di Ruang Digital

Menurut Komjen Dedi, perkembangan teknologi mengubah karakter ancaman keamanan menjadi lebih kompleks, khususnya di ranah digital. Dia menyebut sejumlah masalah yang muncul, antara lain penyebaran disinformasi, penipuan digital (fraud), konten negatif, perjudian daring, eksploitasi anak, cyberbullying, hoaks, hingga kejahatan yang memanfaatkan kecerdasan buatan.

“Radikalisme, ekstremisme, terorisme, termasuk Nihilistic Violent Extremism (NVE) terus berkembang dengan pola yang semakin kompleks, terutama melalui pemanfaatan ruang digital untuk menyebarkan paham kekerasan dan propaganda kepada generasi muda,” ujar Komjen Dedi.

Upaya Polri Menangani Kejahatan Siber

Komjen Dedi menyatakan ruang digital saat ini juga menjadi sarana bagi kejahatan lintas negara serta penyebaran paham radikal dan perdagangan narkotika. Untuk itu, Polri memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum di dunia siber.

“Polri terus memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum melalui patroli siber, penindakan terhadap kejahatan siber, perjudian daring, kejahatan lintas negara, pemberantasan peredaran narkotika, serta pencegahan dan penanggulangan ancaman terorisme dan ekstremisme kekerasan,” tambah Komjen Dedi.