— Polres Indramayu menetapkan A, pengemudi truk wing box, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang menewaskan 12 orang dan melukai enam lainnya di jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Penetapan tersangka disampaikan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi-saksi. Kepala Polres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengonfirmasi bahwa A kini ditahan polisi.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni pengemudi truk wing box berinisial A, dan yang bersangkutan telah dilakukan penahanan,” kata Fajar kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Dalam perkara ini, A dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Atas pelanggaran itu, A terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Polres Indramayu menyatakan penyidikan masih berlanjut. Penyidik melakukan pendalaman untuk mengungkap faktor-faktor penyebab kecelakaan dan merampungkan seluruh rangkaian pemeriksaan.

Kecelakaan maut terjadi pada Minggu (12/7) di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener. Tiga kendaraan terlibat dalam insiden tersebut: satu mobil pikap dan dua truk.