Berita7 — Seorang pria berusia 31 tahun ditangkap oleh polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lansia berusia 90 tahun di Grobogan. Peristiwa itu terjadi pada malam Senin, 29 Juni 2026, ketika korban berada sendirian di rumah.
Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, mengatakan lokasi kejadian berada di kediaman korban di wilayah Kecamatan Grobogan dan saat itu keluarga korban sedang tidak berada di rumah.
“Saat itu korban berada seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar,” kata Sunarto.
Sunarto menuturkan pelaku, yang berinisial RU (31), diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan aksi kekerasan seksual. Pelaku dan korban diketahui tinggal di desa yang sama.
“Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya,” tambahnya.
Korban sempat berusaha menolak, namun menurut keterangan polisi mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku berhasil melancarkan perbuatan itu.
“Korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya,” terangnya.
Ketika anggota keluarga kembali ke rumah, mereka memergoki pelaku saat beraksi. Mengetahui keberadaan keluarga korban, pelaku menghentikan perbuatannya dan langsung meninggalkan lokasi.
“Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan masuk pemerkosaan,” imbuhnya.
Pihak kepolisian telah menangkap pelaku dan proses pemeriksaan serta penyelidikan terhadap kasus ini sedang berlangsung.
Ikuti Berita7
