Berita

Polres Bogor Pelajari Laporan Ibu Bahar Smith Terkait Dugaan Berita Bohong Istri Korban

Advertisement

Polres Bogor tengah mempelajari laporan yang diajukan oleh Isnawati Hasan, ibu kandung dari Habib Bahar bin Smith. Laporan ini ditujukan kepada seorang wanita berinisial F, yang merupakan istri dari korban kasus penganiayaan yang juga menjadi pelapor dalam kasus yang menjerat Habib Bahar sebagai tersangka di Polres Tangerang Kota.

Proses Pembelajaran Laporan

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan tersebut. “Pelaporan tersebut akan kita pelajari,” ujar Anggi kepada wartawan pada Rabu (4/2/2026). Ketika ditanya mengenai status kasus tersebut, apakah masih dalam tahap penyelidikan, atau apakah laporannya sudah diterima oleh penyidik, Anggi hanya menegaskan bahwa aduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. “Kita tindak lanjut sesuai prosedur ya,” ucapnya.

Latar Belakang Pelaporan

Sebelumnya, Isnawati Hasan melaporkan wanita berinisial F ke Polres Bogor. F diketahui adalah istri dari seorang korban dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Tangerang, yang juga menjadi dasar penetapan Habib Bahar sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Kota.

Menurut kuasa hukum Isnawati, Ichwan Tuankotta, pelaporan terhadap F didasarkan pada dugaan penyebaran berita bohong melalui pernyataan yang F sampaikan di media daring. Ichwan menduga F melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Hari ini kami, saya tim advokasi Habib Bahar, melaporkan Saudari Fitri. Fitri adalah istri Saudara Rida. Dia adalah korban peristiwa di Tangerang. Perlu saya sampaikan, terkait laporan itu sudah diterima, cuma LP-nya belum jadi,” ungkap Ichwan saat ditemui di Polres Bogor pada Senin (2/2/2026).

Advertisement

Dugaan Pernyataan Bohong

Ichwan menjelaskan lebih lanjut bahwa pernyataan F yang dilaporkan adalah klaimnya yang mengaku melihat langsung kejadian penganiayaan tersebut dan merasa trauma. “Jadi di sini disampaikan (dalam berita) bahwa dia melihat langsung kejadian itu, kejadian pemukulannya dan dia trauma, inilah yang kita laporkan di Pasal 28 ITE dan UU KUHP baru Pasal 263 dan Pasal 264 di KUHP baru terkait dengan berita bohong, nah itu yang sedang kita proses,” jelasnya.

Tuankotta menambahkan, pernyataan F di salah satu media daring tersebut menyatakan bahwa ia melihat langsung peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh Habib Bahar. Padahal, menurut Ichwan, pada saat kejadian, jemaah wanita dan pria dipisahkan, sehingga tidak mungkin F dapat melihat secara langsung penganiayaan yang dialami suaminya.

“Di sini ada penjelasan yang kita laporkan, yaitu dia memberikan statement tentang pemukulan yang dilakukan oleh Habib Bahar. Jadi, padahal pada saat kejadiannya itu, jemaah pengajian antara laki-laki dan perempuan dipisah,” papar Tuankotta.

“Jadi mana mungkin istrinya melihat langsung si suaminya dipukul oleh massa pada saat itu karena tidak memungkinkan, kenapa? Karena pada saat itu jemaah laki-laki dan perempuan itu dipisah, itu prinsipnya,” tutupnya.

Advertisement