Berita

KP2MI Cabut Izin PT Multi Intan Amanah Internasional Akibat Pelanggaran Setor Deposito

Advertisement

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) secara resmi mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Multi Intan Amanah Internasional. Keputusan ini diambil karena perusahaan tersebut gagal menyetorkan kembali deposito jaminan dan tidak memenuhi hak 61 calon pekerja migran Indonesia (PMI).

Rincian Pencabutan Izin

Direktur Jenderal Perlindungan KP2MI, Rinardi Rusman, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 96 Tahun 2026 tertanggal 29 Januari 2026. “Kami menyampaikan bahwa ada satu P3MI dengan nama PT Multi Intan Amanah Internasional, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Nomor 96 Tahun 2026 tanggal 29 Januari, masih minggu lalu beberapa hari yang lalu, itu dicabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau SIP3MI,” ujar Rinardi di kantor KP2MI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Pelanggaran yang dilakukan PT Multi Intan Amanah Internasional terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 14 ayat (1) huruf b. Salah satu pelanggaran utamanya adalah tidak menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan paling lambat satu bulan setelah pencairan.

Deposito Jaminan dan Hak PMI

Rinardi merinci, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) wajib menyetorkan deposito sebesar Rp 1,5 miliar. Dana ini sebelumnya disimpan di Kementerian Tenaga Kerja dan kini berada di bawah pengawasan KP2MI. “Sebagai sebuah perusahaan yang diberi mandat untuk memegang SIP3MI, mereka memiliki kewajiban menyetorkan deposito sebesar Rp 1,5 miliar. Rp 1,5 miliar itu disimpan dalam–waktu dulu masih Kementerian Tenaga Kerja–disimpan di Kementerian Tenaga Kerja, dan sekarang disimpan oleh kami,” jelasnya.

Proses penanganan kasus ini telah berjalan sejak Februari 2024. PT Multi Intan Amanah Internasional terbukti tidak memenuhi hak dan menyelesaikan permasalahan 61 calon PMI dengan total tuntutan mencapai Rp 1.709.200.000. Akibatnya, perusahaan telah dikenakan sanksi penghentian sementara sebagian dan seluruhnya pada tahun 2025.

Penyelesaian Dana dan Pemanggilan

Deposito uang jaminan perusahaan dicairkan pada 6 Oktober 2025 untuk menyelesaikan permasalahan PMI. Dari 61 calon PMI, 56 di antaranya menerima dana melalui transfer, satu ahli waris menerima dana PMI yang meninggal dunia, dan empat lainnya diberikan kepada keluarga karena PMI berada di luar negeri.

Advertisement

Meskipun dana telah didistribusikan secara pro-rata sesuai jumlah deposito yang tersedia, PT Multi Intan Amanah Internasional tidak menyetorkan kembali kekurangan deposito tersebut. KP2MI telah melakukan tiga kali pemanggilan kepada pihak perusahaan, namun tidak ada respons yang diberikan. “Artinya, begitu ini sudah dinyatakan bahwa perusahaan tidak menanggapi, tidak merespons, kami kemudian mengusulkan, merekomendasikan tentunya dengan tim untuk kepada Menteri untuk mencabut SIP3MI-nya,” tutur Rinardi.

Konsekuensi Pencabutan Izin

Dengan dicabutnya SIP3MI, PT Multi Intan Amanah Internasional dilarang keras melakukan kegiatan penempatan PMI, termasuk memberangkatkan calon PMI yang telah menandatangani perjanjian. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Perusahaan juga berkewajiban untuk terus menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh calon PMI/PMI di negara tujuan hingga berakhirnya perjanjian kerja terakhir. Selain itu, perusahaan wajib mengembalikan SIP3MI kepada Menteri P2MI.

Tiga Perusahaan Dicabut Izinnya

Pencabutan izin PT Multi Intan Amanah Internasional menjadikan perusahaan ini sebagai yang ketiga kalinya dicabut SIP3MI-nya sejak KP2MI berdiri. Sebelumnya, KP2MI telah mencabut izin dua perusahaan lain, yaitu PT Ramsy dan PT Putri Samawa.

Advertisement