Berita

Kominfo Blokir 3 Aplikasi Nakal, 7 Lainnya dalam Pengawasan Ketat

Advertisement

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) mengambil tindakan tegas dengan memblokir tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat atau aplikasi. Keputusan ini diambil karena aplikasi-aplikasi tersebut tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai regulasi yang berlaku.

Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar Regulasi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pemblokiran ini merupakan respons terhadap PSE yang tidak menunjukkan komitmen untuk mendaftar. “Tindakan tegas dalam hal ini pemblokiran telah dilakukan terhadap tiga PSE yang tidak merespons dan/atau berkomitmen untuk melakukan pendaftaran,” ujar Alexander dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Proses Penegakan Hukum dan Tingkat Kepatuhan

Alexander menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap PSE dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap awal, sebanyak 35 PSE privat telah diimbau untuk melakukan pendaftaran. Hingga batas waktu 30 Januari 2026, tercatat 34 PSE telah berhasil memenuhi kewajiban tersebut.

Advertisement

Selanjutnya, pada kloter kedua hingga Januari 2026, sebanyak 14 PSE berhasil menyelesaikan proses pendaftaran. Kominfo juga secara aktif memantau 7 PSE lainnya yang masih dalam proses pendaftaran.

Pengawasan Khusus untuk PSE Bermasalah

Tujuh PSE yang masih dalam pengawasan ini menghadapi kendala teknis atau sedang dalam masa perpanjangan waktu resmi. Mereka diwajibkan untuk secara berkala memberikan laporan progres pendaftaran mereka kepada Kominfo. “Kominfo juga melakukan pemantauan khusus terhadap 7 PSE lainnya yang masih dalam proses pendaftaran karena kendala teknis atau sedang dalam masa perpanjangan waktu resmi, di mana mereka diwajibkan memberikan laporan progres secara berkala,” pungkas Alexander.

Advertisement