— Sebuah video yang menampilkan seorang pria dilakban hingga kepala dan wajah, lalu ditinggalkan di pinggir jalan tol di Kabupaten Bekasi, viral di media sosial. Dalam video itu, pria berlakban disebut sebagai penjual obat keras jenis Tramadol dan diberi keterangan bertuliskan nama dua orang sebagai “bos”.

Polisi menyatakan video tersebut dibuat semata untuk kebutuhan konten dan tidak menimbulkan korban. Selain itu, tidak ada laporan resmi terkait peristiwa yang terekam dalam unggahan itu.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan video tersebut merupakan konten dan tidak ada korban maupun laporan terkait kejadian.

“Terkait video tersebut, hasil penyelidikan hanya konten dan tidak ada korban serta tidak ada laporan,” kata AKP Aliyani pada Kamis (9/7/2026).

Proses Penindakan Terhadap Peredaran Obat

Meski demikian, polisi menegaskan tidak menolerir peredaran atau penjualan obat keras secara ilegal. Unit narkoba Polres Metro Bekasi tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga menjual obat-obatan terlarang.

“Sat Narkoba Polres Metro Bekasi sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku penjual obat-obatan terlarang dan apabila terbukti menjual atau mengedarkan akan dilakukan penangkapan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Aliyani.

Imbauan Tidak Melakukan Main Hakim Sendiri

Polres Metro Bekasi menanggapi unggahan video tersebut melalui akun resmi dan menyampaikan terima kasih atas informasi masyarakat, namun tegas tidak membenarkan aksi main hakim sendiri.

“Polres Metro Bekasi tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun, termasuk membawa, menahan, atau mengamankan seseorang tanpa kewenangan hukum. Apabila terdapat dugaan peredaran obat-obatan terlarang atau obat keras tanpa izin, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian dengan menyertakan informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,”

Polisi menyatakan akan menelusuri dan mendalami kabar penjualan Tramadol yang disebut dalam unggahan tersebut. Mereka mengimbau siapa pun yang mengetahui keberadaan orang yang tampil dalam video agar segera menyerahkan yang bersangkutan ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan kepolisian.

Warga diminta menyampaikan laporan resmi melalui SPKT Polres Metro Bekasi, unit polisi sektor terdekat, atau layanan call center Polri di nomor 110.

“Kami juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum. Percayakan proses penanganan kepada aparat penegak hukum agar setiap persoalan dapat ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Aliyani.